ASN Pemkot Jaksel Disosialisasikan Sipadu

Wednesday, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin ( foto itimewa )

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin ( foto itimewa )

DAELPOS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Whistleblowing System (WBS) melalui Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu). Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin saat membuka kegiatan tersebut meminta jajaran Organiasai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan memanfaatkan Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu) untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan.

“Sosialisasi ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 166 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pengawas dan Sistem Pengaduan Terpadu dan Keputusan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) melalui Sistem Pengaduan Terpadu,” ujar Munjirin, Rabu (6/4).

Dikatakan Munjirin, ASN dan masyarakat dapat melaporkan berbagai pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi  melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

“Sebanyak 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang terbagi menjadi tiga kategori yakni pengaduan berbasis geo-tagging, pengaduan berbasis media sosial dan tatap muka,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai kanal pengaduan disediakan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan pencegahan korupsi.

“Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga sudah berkolaborasi dengan Irbanko Kota untuk mendampingi para SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang atau jasa, serta aset fasos fasum,” katanya.

Ditambahkan Munjirin, pihaknya juga mendorong agar aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan yang melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan daerah wajib melaporkan ke Inspektorat.

“Aparatur yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi segera laporkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

See also  Tinjau Atlet PON Jabar Pemulihan, Ridwan Kamil: Proses Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru