Inilah PP 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Tuesday, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

See also  Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 dengan Kerja di Rumah bagi ASN

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022.

Berita Terkait

Akses Jalan Pining-Lokop Kembali Dapat Dilalui Pascabanjir di Gayo Lues
BGN Klaim Efisiensi Anggaran MBG Capai Rp44 Triliun dalam 100 Hari
Kepala BP BUMN dan Komisi VI DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Stadion H. Agus Salim Garapan Hutama Karya
Kepala BP BUMN dan Komisi VI DPR RI Tinjau Flyover Sitinjau Lauik
Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak
Kado Hari Listrik Nasional ke-81, PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam
JRF 2026 dan Konser Ye Live Gerakkan Ekonomi Jakarta Rp625 Miliar
Bank Jakarta Borong Dua Penghargaan di Jakarta Financial Festival 2026

Berita Terkait

Friday, 30 October 2026 - 00:05 WIB

Akses Jalan Pining-Lokop Kembali Dapat Dilalui Pascabanjir di Gayo Lues

Thursday, 29 October 2026 - 08:38 WIB

Kepala BP BUMN dan Komisi VI DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Stadion H. Agus Salim Garapan Hutama Karya

Wednesday, 28 October 2026 - 12:25 WIB

Kepala BP BUMN dan Komisi VI DPR RI Tinjau Flyover Sitinjau Lauik

Tuesday, 27 October 2026 - 16:18 WIB

Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak

Tuesday, 27 October 2026 - 16:01 WIB

Kado Hari Listrik Nasional ke-81, PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Akses Jalan Pining-Lokop Kembali Dapat Dilalui Pascabanjir di Gayo Lues

Friday, 30 Oct 2026 - 00:05 WIB