Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022

Tuesday, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

See also  Pemprov DKI Raih Dua Penghargaan Dalam GSMS Award 2022

Berita Terkait

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming
Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman
Menteri PU Lapor Presiden: Konektivitas Jalan Nasional Flores Kembali Pulih
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin
ESDM Pastikan Bantuan Korban Bencana Sesuai Kebutuhan di Lapangan
Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:58 WIB

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Wednesday, 26 August 2026 - 18:51 WIB

Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Wednesday, 26 August 2026 - 17:11 WIB

Menteri PU Lapor Presiden: Konektivitas Jalan Nasional Flores Kembali Pulih

Monday, 24 August 2026 - 19:34 WIB

Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Monday, 24 August 2026 - 15:03 WIB

ESDM Pastikan Bantuan Korban Bencana Sesuai Kebutuhan di Lapangan

Berita Terbaru

Menkomdigi Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2026). Foto: Komdigi

Berita Utama

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:58 WIB

Berita Utama

Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:51 WIB

foto ist

Hukum

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Wednesday, 26 Aug 2026 - 17:05 WIB