Gelar Diklat Legal Drafting, BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi yang Berkualitas

Tuesday, 17 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VII. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 Mei 2022 secara daring dan luring. Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menuturkan, Diklat digelar untuk memperkuat kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada. Dengan begitu, para aparatur diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di mana pembentukan Perda dan Perkada, pemerintah daerah (pemda) dalam urusan konkuren terdapat kewenangan pemerintah daerah yang dapat mengatur sejumlah penormaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan regulasi, perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan pengaturan undang-undang kepada masyarakat secara luas,” ujar Sugeng, Senin (16/5/2022).

Sugeng mengingatkan, pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan berbagai regulasi. Upaya itu dilakukan melalui penggabungan sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk regulasi turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Dia menjelaskan, terbitnya UU Cipta Kerja salah satunya untuk merespons pemda yang menerbitkan banyak Perda dan Perkada terkait perizinan dan pungutan yang justru tidak ramah investasi. Dengan regulasi ini, pemda diharapkan dapat menyusun produk hukum daerah sesederhana mungkin, sehingga tak menimbulkan birokratisasi serta kontraproduktif terhadap pelayanan publik dan investasi di daerah.

See also  Presiden Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Lanjutkan Revitalisasi Pasar Johar di Bagian Selatan

“Begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting, maka kita perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” terang Sugeng.

Sugeng mempersilakan pemda berkompetisi secara sehat untuk menarik banyak investor melalui keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah yang sederhana dan ramah investasi sesuai sasaran nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar semakin meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, penyusunan itu sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan regulasi juga perlu menaati serangkaian proses pembentukan dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan.

Berita Terkait

Dukung Layanan Administrasi Pemerintah, Kementerian PANRB-PERURI Lakukan Perjanjian Penugasan
Kolaborasi Jadi Kunci Menuju Pemerintah Digital Berorientasi Kepuasan Pengguna
Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih
Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi
Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 07:31 WIB

Dukung Layanan Administrasi Pemerintah, Kementerian PANRB-PERURI Lakukan Perjanjian Penugasan

Tuesday, 15 July 2025 - 07:27 WIB

Kolaborasi Jadi Kunci Menuju Pemerintah Digital Berorientasi Kepuasan Pengguna

Friday, 11 July 2025 - 21:57 WIB

Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih

Tuesday, 8 July 2025 - 18:14 WIB

Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 8 July 2025 - 09:28 WIB

Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Perkuat Kerja Sama Regional Penanganan Polusi

Tuesday, 15 Jul 2025 - 18:27 WIB