DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 22 parpol.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Idham menguraikan, permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat.
Kemudian, Partai Nasdem, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai
Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia,
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Selanjutnya,
Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan
Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
“Jadi kini sudah
ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui Parlemen Threshold/PT), 5
parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10
parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019) yang
mengajukan permohonan akses Sipol,” kata Idham.
Sebelumnya, KPU
RI telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan umum 2024 pada Jumat (24/6/ 2022).
“Kami menyampaikan
24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai
membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses
pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan
luncurkan,” kata Idham.