Pemprov DKI Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Tuesday, 5 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7). Ada tiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang (1) Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Rencana Induk Transportasi, dan (3) Pengendalian Lalu-Lintas Secara Elektronik. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, Wagub Ariza menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Wagub Ariza saat membacakan naskah Pidato Gubernur.

Wagub Ariza menambahkan, dengan Raperda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ini, diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Daerah. Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Selanjutnya, Ia menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua Raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

“Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya,” terang Wagub Ariza.

Kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47% emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta. Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim,” ujar Wagub Ariza.

See also  Tarif Baru Jalan Tol Bogor Ring Road Mulai 12 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB

Berita Terkait

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar
Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara
Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 17:40 WIB

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Monday, 2 February 2026 - 13:15 WIB

Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Monday, 2 February 2026 - 13:04 WIB

Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota

Sunday, 1 February 2026 - 22:34 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB