KKP Terbitkan Aturan Proses Bisnis Bangunan dan Instalasi di Laut

Monday, 18 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus ijin pemanfaatan ruang laut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, secara umum aturan yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022 lalu itu berisi proses bisnis diagram alir tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun bangunan dan/atau instalasi di laut. Beleid tersebut terbit berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.

“Walaupun peraturan perundangan ini berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, namun dapat dijadikan payung hukum untuk seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, pembentukan Keputusan Menteri ini melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, bahkan dengan stakeholder terkait,” ujar Victor dalam sambutannya pada talkshow Bincang Bahari KKP bertemakan Menata Bangunan dan Instalasi di Laut yang berlangsung secara hybrid, Senin (18/7/2022).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Suharyanto menambahkan beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP dimana secara spesifik mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

“Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena sebelumnya kementerian lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi,” papar Suharyanto.

See also  Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola

Suharyanto menambahkan, pemanfaatan ruang laut seyogyanya memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan. Tingginya aktivitas yang tanpa dibarengi regulasi akan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan bahkan dapat merusak ekosistem laut itu sendiri.

“Jadi mekanisme penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut yang koordinatif dan terintegratif diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.



Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi berharap dilakukan sosalisasi yang masif ke para pelaku usaha termasuk ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Hal ini karena masih banyak pihak yang belum memahami proses bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut. Selain itu bangunan dan instalasi di laut memiliki cakupan fungsi yang sangat luas. Tidak hanya yang berkaitan dengan bangunan seperti hunian maupun anjungan lepas pantai, tapi juga terkait telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi ketenagalistrikan, penyediaan sumber daya air, hingga pertahanan dan keamanan negara.

“Kalau kita lihat fungsi (bangunan dan instalasi di laut), sedikitnya ada 15 fungsi seperti hunian, pelayaran dan sebagainya. Ini perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan tusi dan kementerian lembaga,” paparnya.

Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menambahkan pihaknya bersama-sama KKP menyatakan kesiapan menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatnnya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindah yang sangat merugikan.

“Pushidrosal juga sangat mendukung adanya proses bisnis, terutama kita sama-sama dalam timnas pipa dan kabel bawah laut,” terangnya.

Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan Kementerian Pertahanan juga memiliki peranan penting dalam proses bisnis perijinanan karena menjadi pihak yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam kedaulautan negara.

See also  Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2020-2023, Bantuan Layanan Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR Capai 14.798 Desa

“Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas. Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka pembangunan dan instaliasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di laut,” katanya .

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

“Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini pihak-pihak yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.

Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi siap mendukung langkah KKP dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Banyak proses yang tadinya masih berjalan masing-masing, ini sudah terintegrasi,” ujar Lufti.

Dia pun berharap ke depan adanya ukuran-ukuran keberhasilan dari implementasi proses bisnis yang dilakukan pemerintah yang nantinya menjadi rujukan untuk pengembangan penataan laut di masa depan. “Kemudian ada persyaratan biaya dan waktu yang perlu juga kita review secara berkala,” tambah Lufti.

Sementara Direktur PT Varuna Cahaya Santosa, Mario Palilingan melihat dengan dengan adanya koordinasi, tidak hanya mempermudah pelaku usaha tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan waktu. “Jadi jelas, tidak menunggu. Adanya SOP atau probis baru, yang sekarang ini kami dipandu oleh timnas dan kami terbantu sekali. Kami angkat topi untuk itu,” timpal Mario.

Sebagai informasi, Pushidrosal, Kemenhan, KKP serta sejumlah kementerian lembaga terkait termasuk dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbagi dalam tim pengarah, tim pelaksana, dan tim teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Marves Nomor 46 tahun 2021.

Berita Terkait

Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini
Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pecah Rekor, Pembalap Nasional Antusias ikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran Pertama
H+9 Idulfitri 1446 H/2025, JJC Catat Peningkatan Kendaraan Melintas Tol Layang MBZ Arah Jakarta

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 19:39 WIB

Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini

Friday, 18 April 2025 - 14:03 WIB

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Thursday, 17 April 2025 - 17:16 WIB

Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin

Tuesday, 15 April 2025 - 22:50 WIB

Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Tuesday, 15 April 2025 - 20:21 WIB

Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB