Pembangunan Strategis di Kawasan Taman Nasional Manusela Melalui Skema Kerja Sama

Wednesday, 20 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bertempat di Kantor Staf Presiden (KSP), Kepala Balai Taman Nasional Manusela dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS), pada Rabu (20/7). PKS ini meliputi pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, berupa pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV di Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penandatanganan ini disaksikan oleh Deputi 1 KSP dan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK.

“Jaringan tegangan menengah ini akan dilakukan pembangunan dengan total panjang 14.3 km yang akan melintas di Taman Nasional Manusela,” terang Kepala Balai Taman Nasional Manusela, MHD Zaidi.

Berdasarkan Permen LHK nomor Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa pembangunan stategis dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama. Proses perjanjian kerja sama telah diproses oleh kedua belah pihak dan telah dilakukan detail pembahasan baik oeh Manajemen PT PLN (Persero) dan Direktorat Teknis Ditjen KSDAE.

Lebih lanjut, Zaidi mengatakan PKS ini merupakan bagian yang memayungi kedua belah pihak untuk dapat bekerja di dalam kawasan konservasi yang merupakan kawasan perlindungan bagi satwa, tumbuhan dan bentang alam sehingga tetap terjaga serta pembangunan infrastruktur untuk masyarakat juga tetap dapat dilaksanakan. Jaringan tegangan menengah 20 kV direncanakan akan mengaliri listrik di negeri Saleman, Wahai, Pasahari dan sekitarnya.

“Diharapkan dengan telah ditandatangani PKS oleh kedua belah pihak dapat segera dilakukan pembangunan jaringan listrik sehingga masyarakat wilayah seram bagian utara dapat menikmati layanan listrik 24 jam yang selama ini belum dirasakan oleh masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan perputaran roda ekonomi masyarakat khususnya di Seram bagian Utara,” ujarnya.

See also  TP-PKK Kabupaten Banyuwangi Diimbau Bantu Maksimalkan Program Pemda

Sebelumnya, pada Rabu 13 Juli 2022 bertempat di Aula Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dilakukan juga Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Taman Nasional Manusela dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Penyelenggaraan Jalan Nasional Terbatas di Kawasan Taman Nasional Manusela Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Balai Taman Nasional Manusela telah mengakomodir keberadaan Ruas Jalan Saleman – Besi dan Ruas Jalan Wahai – Pasahari yang melintas pada Zona Khusus di dalam kawasan Taman Nasional Manusela. Dalam dokumen Zonasi Taman Nasional Manusela, diberikan ruang sebagai Zona Khusus dimana penyelenggaraan Jalan Nasional tersebut dapat dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku melalui skema Perjanjian Kerjasama.

Acara Penandatanganan Naskah PKS ini juga turut disaksikan secara virtual oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kementerian LHK dan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam arahannya, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi yang mewakili Direktur Jenderal KSDAE berpesan agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dengan Balai Taman Nasional Manusela dapat bekerjasama dalam menjaga kawasan Taman Nasional meskipun aksesibilitas keluar dan masuk kawasan cukup mudah dengan adanya Jalan Nasional di dalam kawasan sehingga tidak memberikan dampak buruk terhadap pengelolaan kawasan terutama bagi Tumbuhan, Satwa Liar dan Ekosistem di sekitarnya.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatanganan Naskah Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan kewajiban yang harus disusun oleh Para Pihak.

Setelah ditandatanganinya kedua PKS tersebut, kegiatan pemeliharaan jalan dan pemasangan instalasi listrik dalam kawasan Taman Nasional Manusela sudah dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan nasional maluku dan PT. PLN UIW Maluku-Maluku Utara sudah dapat dilaksanakan pada areal yang dikerjasamakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru