DAELPOS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Rabu (27/07). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara III, Ahmad Adib Susilo, dan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, serta disaksikan oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK maupun di ATR/BPN.
Adapun ketiga LHP yang diserahkan yaitu: 1) LHP atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian ATR/BPN tahun 2021; 2) LHP atas LK Program To Accelerate Agrarian Reform Loan International Bank For Reconstruction and Development (IBRD) Nomor 8897-ID (PHLN) Tahun Anggaran 2021; dan 3) LHP Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertangungjawaban Pelayanan Pertanahan Entitas Berbadan Hukum Tahun 2020 s.d 2021 (Semester I).
Anggota III BPK mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK tidak menemukan permasalahan yang signifikan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas dua LHP LK yang ada.
“Walaupun yang saya serahkan ada 3 LHP, tetapi LHP tersebut tipis, tidak terlalu banyak. Artinya, temuannya pun tidak material,” ujar Anggota III BPK. “Oleh karena itu, BPK memberikan opini WTP atas LHP tersebut. BPK mengapresiasi capaian opini WTP atas LK yang telah diperoleh selama 9 kali berturut-turut,” tambahnya.
Anggota III BPK mengatakan, walaupun telah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan yang harus menjadi perhatian Menteri ATR/BPN beserta jajaran. Pada pemeriksaan LK Kementerian ATR/BPN tahun 2021, BPK menemukan permasalahan pada pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan pembagian hak bersama yang tidak tepat.
Selanjutnya pada LK Program To Accelerate Agrarian Reform Loan IBRD, terdapat kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pihak ketiga dan partisipasi masyarakat fase III dan fase IV di Provinsi Kalimantan tidak sesuai ketentuan. Menurut Anggota III BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan kegiatan untuk mendapatkan peta desa lengkap tidak tercapai.
“Sedangkan pada pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pelayanan pertanahan, BPK menemukan permasalahan pada pengadaan tanah untuk hunian tetap korban likuifaksi di Sulawesi Tengah tidak sesuai ketentuan,” ungkap Anggota III BPK.
“Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman permasalahan mekanisme pengadaan tanah,” tambahnya.
Anggota III BPK berharap Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut. Terutama permasalahan pada pemeriksaan LK Loan IBRD.
“Permasalahan pada LK Loan IBRD adalan permasalahan yang paling penting, karena ini performance Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, permasalahan yang menjadi temuan harus segera ditindaklanjuti,” kata Anggota III BPK.