Pemenuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Capai 72,9 Juta Ton

Thursday, 11 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat angka realisasi batu bara sektor kelistrikan mencapai 72,9 juta ton terhitung sejak Januari sampai Juli 2022.

“Pada 2022, rencana volume kontrak batu bara kelistrikan sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 112,5 juta ton. Realisasi pemenuhan batu bara untuk kelistrikan adalah sebesar 72,9 juta ton hingga Juli 2022,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Menteri Arifin menyatakan, kebutuhan non-kelistrikan dipatok sebesar 69,9 juta ton sepanjang tahun ini dengan realisasi pemenuhan sebanyak 30,94 juta ton sampai Juli 2022.

Menurutnya, total kebutuhan batu bara untuk industri nasional tahun ini adalah sebanyak 188,9 juta ton.

Sementara untuk 2023 sebesar 195,9 juta ton, tahun 2024 tembus di angka 209,9 juta ton, dan 2025 sebesar 197,9 juta ton.

Hingga 2025, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri, dengan masing-masing kebutuhan 2022 sebesar 119 juta ton 2023 sebesar 126 juta ton, tahun 2024 sebesar 140 juta ton, dan 2025 mencapai 128 juta ton.

Menteri Arifin mengungkapkan serapan batu bara mengalami lonjakan signifikan untuk kebutuhan dua sektor tersebut dari 2015 hingga 2021.

“Konsumsi listrik batu bara untuk kelistrikan mengalami kenaikan 60 persen, sementara non-kelistrikan mengalami kenaikan 52 persen,” ujarnya.

Saat ini pemerintah telah mengatur kewajiban DMO atau mengutamakan industri dalam negeri bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara untuk menjaga pasokan batu bara di dalam negeri.

Pertama, kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan di dalam negeri.

Kemudian, kebijakan kedua tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi sebagai jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

Selanjutnya di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Ada pula Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin IUPK wajib mengutamakan pemenuhan batu bara di dalam negeri.

See also  Konsumsi BBM Pertamina Mencapai Puncak Pada H-1 Idulfitri, Pertamax Turbo Tembus 104%

Kemudian, bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IUPK, dan PKP2B memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan sanksi larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO terpenuhi.

“Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO itu bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kunjungi Medan, Wamen ESDM Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Momen Nataru di Sumatra
Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy
Tinjau SPBE, Mendag Apresiasi Tertib Ukur Pengisian LPG
Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital dan Uang Tunai secara net Rp 26 Triliun
PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi Ke >815.000 Pelanggan
Wamen ESDM Pantau Satgas Nataru Pertamina, Jamin Ketersediaan Energi di Medan Aman
Hingga Akhir 2024, Total Nilai Ekspor UMKM Binaan BCA Capai Rp37 Miliar
Kartu Kredit BNI-MyPertamina Hadir Lagi, Cashback BBM dan Promo Eksklusif Menanti!

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 23:56 WIB

Kunjungi Medan, Wamen ESDM Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Momen Nataru di Sumatra

Tuesday, 24 December 2024 - 18:53 WIB

Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy

Tuesday, 24 December 2024 - 18:35 WIB

Tinjau SPBE, Mendag Apresiasi Tertib Ukur Pengisian LPG

Monday, 23 December 2024 - 18:55 WIB

Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital dan Uang Tunai secara net Rp 26 Triliun

Monday, 23 December 2024 - 18:48 WIB

PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi Ke >815.000 Pelanggan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Friday, 27 Dec 2024 - 17:14 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Aman Tanpa Gangguan

Friday, 27 Dec 2024 - 10:17 WIB