DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tahapan Pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni lalu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja melihat politik identitas masih menjadi polemik dalam pemilu di masyarakat. Dia mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan politik identitas dalam menjatuhkan kandidat lawan politik.
Bagja menjelaskan menghina identitas lainnya atau menggunakan politik identitas guna melawan kandidat politiknya dalam tahapan pemilu bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri diskusi sekaligus peluncuran caritau.com di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Dalam politik identitas, lanjut dia, termasuk politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) harus dihindari karena berdampak negatif bagi demokrasi Indonesia. “Jangan sampai perpecahan terjadi karena perbedaan pendapat. Kita harus jaga kesatuan kebhinekaan Indonesia dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan politik identitas dan politisasi SARA sebagai senjata politiknya.”
Bagja mengungkapkan catatan Pemilihan (kepala daerah) sebelumnya dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 di internet begitu masif menggunakan politik identitas. “Bawaslu berharap dengan adanya portal berita caritau.com dapat memberikan informasi dengan benar terhadap pemilu,” tuturnya.
Menurutnya pencegahan politik identitas diberikan dari edukasi publik terhadap perbedaan pilihan politik. “Publik harus diberitahukan perbedaan bukan masalah, yang menjadi masalah ketika perbedaan pilihan itu dimasalahkan bahkan sampai dihina,” ujar Bagja.