Pj Gubernur Heru Serahkan 2 Raperda di Rapat Paripurna

Thursday, 27 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ia menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah). Selanjutnya, kedua Raperda itu diserahkan Pj Gubernur Heru secara simbolis kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam Rapat Paripurna itu, Pj Gubernur Heru berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Eksekutif mengharapkan kiranya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Pj Gubernur Heru turut menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karenanya, Raperda ini akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

“Dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Kemudian, Pj Gubernur Heru mengatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan Barang Milik Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas baik dikelola secara profesional sesuai dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

See also  Jokowi Lantik 754 Perwira Remaja TNI dan Polri

“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekaligus akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.  Dan terakhir, penyederhanaan, pengelolaan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru juga menyampaikan pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda). “PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta,” jelasnya.

Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.

“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha. Selain itu, guna meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun aspek bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” terang Pj Gubernur Heru.

Ia pun berharap, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha serta penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 20:28 WIB

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB