Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu, Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Tuesday, 13 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.

Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

See also  Pemerintah Harus Jawab Kebingungan Masyarakat Soal PCR Syarat Semua Penerbangan

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” pungkas Bahtiar.

Berita Terkait

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Panjang di AS

Monday, 19 Jan 2026 - 15:43 WIB

Ekonomi - Bisnis

ICP Desember 2025 Turun ke USD61,10 per Barel

Monday, 19 Jan 2026 - 15:36 WIB

News

Menag ke Mesir, Bahas Agenda Ekoteologi dan Al-Azhar

Monday, 19 Jan 2026 - 15:22 WIB