DAELPOS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah diterbitkan oleh pemerintah. Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu mengatur mengenai nomor urut partai politik.
Intinya, partai politik yang memiliki kursi di DPR RI boleh menggunakan nomor urut yang lama atau mengikuti undian guna mendapatkan nomor baru. Terkait ketentuan tersebut, Partai NasDem tetap memilih menggunakan nomor pemilu terdahulu yakni nomor 5 untuk Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali mengaku nomor 5 merupakan angka yang sangat istimewa dan penuh sejarah, karena itu NasDem tetap mempertahankan angka tersebut untuk dipakai di pemilu mendatang.
“Alhamdulillah kita diberi kepercayaan untuk menggunakan nomor urut 5. NasDem siap untuk menjadi pemenang pada Pemilu 2024,” ungkap Ahmad Ali saat menyampaikan sambutan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.
Dijelaskan Ali, angka 5 penuh dengan simbol dan kode sakral yang selama ini dipercayai oleh masyarakat. Ketika berbicara mengenai dasar ideologi bangsa Indonesia, maka, ada Pancasila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam agama Islam, sambung Ali, angka 5 juga sangat familiar dan mudah diingat karena menjadi dasar keyakinan yakni Rukun Islam. Rukun Islam ada lima sehingga mempunyai nilai dan keberkahan buat Partai NasDem ke depannya.(red)