Ashabul Kahfi: BIPIH Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Tuesday, 7 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. / foto ist

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. / foto ist

DAELPOS.com – Sampai saat ini pemerintah dan DPR RI belum menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023. Pemerintah mengusulkan BIPIH kisaran Rp69 juta, sementara DPR RI mengusulkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta. Menanggapi usulan tersebut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan BIPIH jangan sampai memberatkan masyarakat. 

“Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” paparnya dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2023). Menurutnya kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jamaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta. 

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” jelasnya. Menurutnya, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik kepada jamaah haji. “Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.

Rencananya pada 14 februari nanti Komisi VIII bersama dengan Pemerintah akan menetapkan BIPIH. Menurut Kahfi saat ini masih dalam tahap  pengkajian, namun usulan kisaran BIPIH 2023 tersebut harus realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji. “Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi) tetapkan,” ungkapnya.

Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan kenaikan biaya haji 2023 reguler dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta. Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pascapandemi.

Pemerintah mengklaim total biaya perjalanan dan akomodasi haji tahun mencapai Rp93 juta. Jamaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji. Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, dalam hal ini Komisi VIII DPR-RI. Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken Presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.

See also  KLHK Luncurkan SILIN Merbau dan SI-CAKAP untuk Wujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Berita Terkait

Tinjau TPA dan IPLT Rantau, Menteri Dody Beri Perhatian Penanganan Infrastruktur Sanitasi Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Soroti Layanan Haji, Komite III DPD RI Dorong Percepatan Kementerian Haji dan Umrah RI
Menteri Dody Tinjau Huntara 2 di Aceh Tamiang, Dilengkapi Aluminium Foil untuk Redam Cuaca Panas
Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.000 Beasiswa, Gandeng 10 PTN Terbaik
Mendes Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6
Wamenkeu Tekankan Kesiapan Hadapi Perubahan Global demi Indonesia Emas 2045
Legislator Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan
Tiba di London, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris

Berita Terkait

Tuesday, 20 January 2026 - 21:25 WIB

Tinjau TPA dan IPLT Rantau, Menteri Dody Beri Perhatian Penanganan Infrastruktur Sanitasi Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Tuesday, 20 January 2026 - 20:04 WIB

Menteri Dody Tinjau Huntara 2 di Aceh Tamiang, Dilengkapi Aluminium Foil untuk Redam Cuaca Panas

Tuesday, 20 January 2026 - 16:54 WIB

Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.000 Beasiswa, Gandeng 10 PTN Terbaik

Tuesday, 20 January 2026 - 16:39 WIB

Mendes Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6

Tuesday, 20 January 2026 - 16:37 WIB

Wamenkeu Tekankan Kesiapan Hadapi Perubahan Global demi Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

foto ist

News

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 Jan 2026 - 00:53 WIB