DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 kategori Kementerian dengan Kualifikasi Informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kepada Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Penghargaan diberikan kepada Kementerian PUPR atas peran aktifnya dalam memberikan informasi seputar program dan capaian pembangunan infrastruktur di Indonesia sebagai bagian pelayanan informasi publik sekaligus sebagai akuntabilitas dan transparansi melalui berbagai kanal yang difasilitasi oleh perkembangan teknologi digital sehingga informasi lebih mudah diakses, lebih cepat, dan akurat.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman menegaskan bahwa Kementerian PUPR akan terus menindaklanjuti pesan Wapres Ma’ruf Amin berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Yang paling penting adalah komitmen mempermudah akses dan memperkuat konten dalam mempublikasikan program dan capaian pembangunan infrastruktur PUPR. Hal kedua, bergerak cepat dan inovatif, jangan monoton,” kata Sudirman.
Selain itu, Sudirman juga menekankan pentingnya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah yang berjumlah sekitar 168 PPID di seluruh Balai Kementerian PUPR di daerah. “Jadi jangan hanya terbatas pada PPID Pusat. Perkuat PPID daerah agar infomasi lebih mudah diakses oleh lapisan masyarakat di daerah,” tutur Sudirman.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik. Penghargaan tersebut merupakan kerja bersama seluruh unit Kementerian PUPR dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan penghargaan diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2019. Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi UU KIP pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Menurut Gede, apabila diukur dari tingkat partisipasi Badan Publik pada Monev 2019, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen, yang terdiri dari 92,94 % partisipasi Perguruan Tinggi Negeri, 55,96 % BUMN, 42,11 Lembaga Non-Struktural, 78,26 % Lembaga Negara Non Kementerian, 85,29 % Pemerintah Provinsi, 100 % Kementerian, dan 100 % partisipasi BP Partai Politik.
“Jika pimpinan Badan Publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, maka otomatis mindset-nya akan selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” kata Gede.
Penghargaan ketegori “Informatif” diberikan kepada 11 Kementerian termasuk Kementerian PUPR, 6 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, 2 lembaga Non-Struktural, 8 Pemerintah Provinsi, 1 BUMN, 5 Perguruan Tinggi Negeri, dan 1 Badan Publik Partai Politik. Secara keseluruhan terdapat 35 Badan Publik dari 335 Badan Publik secara nasional, atau sekitar 9,5% yang mencapai nilai tertinggi untuk kategori informatif (PRY)