DAELPOS.com – Setiap tahun Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk melaksanakan agenda pembangunan di sepanjang tahun berikutnya.
Sebelum memulai penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terlebih dahulu merancang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dokumen KEM-PPKF memberikan perkiraan antara lain untuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, defisit, penerimaan dan pengeluaran negara, serta arah kebijakan fiskal.
Estimasi yang kuat dan kredibel dalam KEM-PPKF menjadi acuan untuk menyusun perencanaan dan pengeluaran negara guna memastikan APBN dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Pada 19 Mei 2023 lalu Pemerintah telah menyerahkan dokumen KEM-PPKF Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN 2024, yang juga merupakan RAPBN terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Arsitektur kebijakan fiskal 2024 diarahkan untuk “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”








