DAELPOS.com – Bukan sekali ini saja Bawaslu RI mencoba melakukan upaya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah membuat usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran gangguan keamanan yang disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga negara pada 12 Juli 2023 lalu, kini Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kembali berulah – dengan sengaja menunda pengumuman dan pelantikan yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan komisioner di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sejak Selasa, 15 Agustus 2023.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/8). “Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja patut diduga sudah lama terganggu integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah beberapa kali menunda pengumuman lulus, dalam suratnya, Ketua Bawaslu RI juga menyatakan bahwa pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut baru akan dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023, tetapi tidak disertai alasan yang kuat dan logis — terkait penundaan tersebut,” ujar Saparuddin, yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Penundaan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk periode 2023-2028 itu, kata Saparuddin, semakin mempertegas persepsi banyak orang di berbagai daerah, bahwa proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kali ini diwarnai sejumlah kecurangan. Bahkan sejumlah Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia di tingkat Provinsi memperoleh laporan dan pengaduan dari masyarakat, bahwa tim seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu RI tidak transparan dan tidak jujur dalam memberikan penilaian terhadap lulus tidaknya seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Karena itu, Saparuddin meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Bawaslu RI dalam sebuah forum rapat untuk dimintai pertanggung jawabannya, dan Bawaslu RI mau menyampaikan secara terbuka hasil penilaian tim seleksi kepada masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sebelum mereka yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam tahapan seleksi tersebut. Jika Komisi II DPR RI menengarai komisioner Bawaslu RI dan/atau anggota tim seleksi melakukan pelanggaran atau kecurangan, maka jangan ragu untuk mengevaluasi atau memberikan sanski kepada komisioner Bawaslu RI sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Bahkan, kata Saparuddin, jika Komisi II DPR RI menemukan indikasi kuat bahwa ada komisioner Bawaslu RI yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, pihaknya meminta agar Komisi II DPR RI bersedia menyatakan dalam keputusan resmi, dan segera mengirim surat resmi kepada Presiden Jokowi, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian komisioner Bawaslu RI melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). “Hal ini penting, untuk menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri ini.” *