Bawaslu Duga KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Monday, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menghadiri sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengadu mengenai KPU yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU yakni tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Pengaduan ini diajukan masih terjadi.

Turut hadir dalam sidang ini, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan KPU telah membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023).

“Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan,” jelas Lolly pada Senin (4/9/2023).

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para Pengadu (Bawaslu) dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU), apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota Bawaslu Totok Hariyono yang turut hadir dalam sidang ini.

See also  Bagi-bagi Ta'jil di Pamulang, PKB Tangsel Tetap Patuh Prokes

Berdasarkan hal tersebut, Totok menegaskan bahwa KPU telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e.


Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pramono Bakal Tindak Tegas ASN Bawa Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Thursday, 10 Jul 2025 - 18:27 WIB