KPK Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka: GTU (Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018)), dan SWD (Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat).

Atas dugaan tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagi KPK, praktik penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan. Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya illegal dan prosesnya dipersulit.

Para Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri diimbau untuk menolak jika ada upaya pemberian uang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Dan jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut WAJIB dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) di Android atau IOS di HP masing-masing atau jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK di 198.

See also  Perkembangan Kasus Baznas Inhil, Kejari Telah Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 BB

KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan di BPN, khususnya pengendalian gratifikasi. Saat ini telah ada aturan khusus di BPN, yaitu: Peraturan Kepala BPN No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN. Seharusnya hal ini dipatuhi oleh seluruh pejabat BPN. Dan KPK meminta pihak inspektorat atau APIP di BPN dapat lebih serius melakukan pengawasan di internal terhadap praktek pungutan liar ataupun gratifikasi oleh pejabat BPN sehubungan dengan pelayanan ke masyarakat dalam pendaftaran tanah.

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau SPAM Lampahan, Pastikan Layanan Air Bersih Segera Optimal
Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan
Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026
Gubernur Malut Cek Progres Sekolah Rakyat, Hutama Karya Dikebut Rampung 2026
DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pramono Tancap Gas! THR ASN DKI Siap Cair
APBN Tahan Guncangan Global, Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 00:42 WIB

Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan

Saturday, 7 March 2026 - 23:28 WIB

Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Thursday, 5 March 2026 - 15:05 WIB

Gubernur Malut Cek Progres Sekolah Rakyat, Hutama Karya Dikebut Rampung 2026

Thursday, 5 March 2026 - 05:35 WIB

DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terbaru

Berita Utama

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 01:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:45 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:43 WIB