PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman. Begini Caranya!

Monday, 30 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Keberadaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi di masyarakat, dengan adanya aplikasi ilegal tersebut banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP. Padahal, banyak bahaya yang mengintai dari pinjaman illegal apalagi yang berbasis online, mulai dari data pribadi yang bocor dan diperjualbelikan hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Dalam merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM imbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman. Agar terhindar dari kerugian yang berkepanjangan, sebaiknya lakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman. Begini langkahnya:

  1. Cek Izin Resmi: Pastikan aplikasi pinjaman yang akan digunakan memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Periksa Data Perusahaan: Teliti data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.
  3. Baca Syarat dan Ketentuan: Sebelum setuju untuk mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat dan lengkap syarat serta ketentuan yang tercantum. Jasa keuangan yang legal akan menyediakan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi hingga jangka waktu pinjaman.
  4. Perhatikan Tingkat Bunga: Meskipun mudah dalam pencairan, pinjaman ilegal seringkali menawarkan tingkat bunga yang tidak masuk akal. Jika tingkat bunga terlalu tinggi atau tidak wajar, waspadalah dan pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman.
  5. Gunakan Aplikasi OJK Verifikasi: OJK menyediakan aplikasi khusus untuk membantu masyarakat memverifikasi validitas aplikasi pinjaman. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memasukkan nama atau data perusahaan yang secara instan menunjukkan apakah perusahaan tersebut terdaftar dan legal menurut OJK.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai lembaga jasa keuangan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian menyediakan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang ingin membangun usaha atau memperbesar usahanya. Melalui produk Mekaar dan ULaMM, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman modal usaha dari PNM secara mudah dan aman.

  1. Dodot Patria Ary, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM menegaskan saat ini muncul produk pinjaman online dengan nama PNM Mekar Pinjaman Tips dan beberapa produk pinjaman online dengan nama Mekar, ia menegaskan bahwa itu bukan produk PNM. “Masyarakat harus berhati-hati, ada beberapa produk yang menyaru nama kita. Produk dari PNM adalah Mekaar dengan huruf double a, dan kita tidak punya produk pinjaman online” tegas Dodot.
See also  Salah Satu Andalan KAI di Masa Pandemi, Kinerja Angkutan Barang Terus Meningkat

PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sebagai lembaga yang terdaftar di OJK, PNM berkomitmen untuk memberikan pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Produk Mekaar yang dibesut oleh PNM saat ini dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan berkelompok dan tidak melalui pinjaman secara online. Pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok dan setiap kelompok bertemu setiap minggu. Dalam pertemuan mingguan kelompok (PKM) inilah PNM memberikan pendampingan usaha kepada nasabah.

“Jadi kami tegaskan sekali lagi PNM tidak tidak pernah punya produk pinjaman online”pungkas Dodot.

Berita Terkait

Menteri Rosan: Kolaborasi Riset dan Industri Jadi Kunci Hilirisasi Bernilai Tambah
Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN
OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen
Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung
Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram
BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo
Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit
BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 21:19 WIB

Menteri Rosan: Kolaborasi Riset dan Industri Jadi Kunci Hilirisasi Bernilai Tambah

Sunday, 28 June 2026 - 16:40 WIB

Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN

Wednesday, 24 June 2026 - 18:23 WIB

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 10 June 2026 - 14:25 WIB

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Berita Terbaru

Energy

Selamatkan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri

Monday, 29 Jun 2026 - 18:26 WIB

Olahraga

PBVSI Beri Apresiasi untuk Timnas Voli Putra Juara AVC 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 16:21 WIB