DAELPOS.dom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers terkait Perkembangan Pemungutan Suara di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hadir memimpin konferensi pers, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Salah satu yang dibahas pada konferensi pers ini yaitu menyikapi beredarnya video terkait pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos oleh PPLN Taipei yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan jadwal waktu yang ditentukan. Atas kondisi ini KPU mengutamakan upaya mitigasi dengan menyatakan surat suara yang telah dikirim menjadi surat suara rusak dan segera menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu dari surat suara yang dinyatakan rusak tersebut.
“Gambarannya begini, ketika 31.276 lembar surat suara Pemilu Presiden dan 31.276 lembar pemilu DPR sudah dikirim bergelombang 18 dan 25 Desember 2023 dan kemungkinan sudah diterima oleh pemilih padahal tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan itu kita anggap surat suara rusak, sehingga kalau ada, digunakan oleh pemilih untuk nyoblos, digunakan untuk memilih partai tertentu, memilih calon tertentu dan dikirim balik ke PPLN nanti dinyatakan rusak dan tidak dihitung suara. Nah kemudian terhadap 31.276 lembar yang sudah dikirim tadi kita siapkan penggantinya, kita kirim kepada pemilih sesuai alamatnya sebagaimana sudah dikirim tadi,” ujar Hasyim.
Adapun untuk mengantisipasi dan membedakan antara surat suara yang telah dikirim dengan surat suara pengganti, KPU menurut Hasyim akan memberikan tanda atau kode khusus di tiap surat suara pengganti. Adapun proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos. “Paling lambat akhir Desember ini atau sebelum memasuki jadwal pengiriman kepada pemilih yaitu 2-11 Januari 2024,” tambah Hasyim.
Terkait adanya peristiwa ini, KPU menurut Hasyim juga telah menyampaikan kepada pihak terkait baik Pemerintah (Keenko Polhukam, Kemlu dan Kemendagri), dan kepada sejawat penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP). “Kami menganggap penjelasan klarifikasi ini penting untuk menghindari simpang siur sehubungan dengan video yang menggambarkan pemilih di Taipei telah menerima surat suara,” tutur Hasyim.
Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain mengatur jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode POS, yakni dimulai tanggal 2 Januari 2024 s.d 11 Januari 2024. Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada KPPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung.