Jalur Haurpugur – Cicalengka Sudah Dapat Dilewati KA dengan Kecepatan Terbatas

Sunday, 7 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa per Sabtu (6/1) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam. Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni. 

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

See also  Kemensos Luncurkan Hasil Riset Peluang Penguatan Ekonomi KPM PKH

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;

e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

See also  Terima Kunjungan Duta Besar Finlandia, Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama Infrastruktur Berkelanjutan

f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.

Informasi lebih lanjut terkait informasi perjalanan KA pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Berita Terkait

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional
Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara
Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten
Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 18:13 WIB

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta

Sunday, 21 June 2026 - 14:17 WIB

Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar

Saturday, 20 June 2026 - 17:38 WIB

Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum

Saturday, 20 June 2026 - 14:29 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

Friday, 19 June 2026 - 18:34 WIB

Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara

Berita Terbaru

Olahraga

AVC Cup 2026: Indonesia Taklukkan Qatar 3-2

Tuesday, 23 Jun 2026 - 00:00 WIB

foto ist

Megapolitan

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi

Monday, 22 Jun 2026 - 19:00 WIB

foto ist

News

Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa

Monday, 22 Jun 2026 - 18:36 WIB