Kementerian PUPR Syaratkan Penggunaan Baja Tulangan Beton Ber-SNI

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku jasa konstruksi nasional dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi sesuai yang telah diatur dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya. Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukan salah satunya dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nomor 13/SE/M/2019, tanggal 10 September 2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton Sesuai Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kementerian PUPR.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) mengatakan, aturan tersebut untuk meningkatkan penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI pada pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Terlebih menurutnya Indonesia merupakan negara yang rentan bencana gempa karena berada di kawasan ring of fire.

“Untuk meminimalisir risiko bangunan runtuh akibat gempa yakni dengan meningkatkan kualitas bangunan yang salah satunya ditentukan oleh kualitas baja tulangan beton. Kalau bajanya tidak sesuai dengan SNI, kita melihat di beberapa lokasi terdampak gempa bumi banyak bangunan runtuh akibat struktur bangunannya tidak tahan. Sehingga masyarakat di NTB perlu dibangun Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tahan gempa dengan menggunakan baja-baja yang berstandar SNI,” kata Syarif dalam acara Sosialisasi SE Menteri PUPR No.13/SE/M/2019 di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dikatakan Syarif, kewajiban penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI untuk pekerjaan konstruksi harus didukung oleh semua pemangku kepentingan. “Yang pertama semua pengguna jasa harus mengetahui ada aturan seperti ini. Kemudian kedua adalah penyedia jasa seperti konsultan dan kontraktor harus tahu juga mengetahui ketentuan ini. Dan yang ketiga produsen dan penjualnya juga harus tahu, jangan hanya menjual tanpa mengetahui dampak kepada masyarakat pengguna,” ujarnya.

See also  Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok

Pengawasan peredaran baja yang harus ber-SNI juga sepatutnya dapat dilakukan dari hulu ke hilir dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan pengawasan industri baja di tingkat pusat dan daerah.

“Karena hal ini juga sejalan dengan rencana Pemerintah menggunakan skema Omnibus Law untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan sejumlah aturan yang disederhanakan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta meningkatkan pengawasan dalam proses konstruksi agar sesuai standar keamanan bangunan,” tuturnya.

Pemberlakuan ini menurutnya tak hanya bagi penggunaan baja produksi dalam negeri, tetapi juga baja impor yang banyak beredar di pasaran. “Saat ini kegiatan impor-ekspor menjadi hal yang tidak bisa kita hindari. Sejak 2005 Indonesia telah diserbu oleh baja-baja impor, untuk itu harus dilakukan pengawasan standarnya karena dampaknya kepada kualitas bangunan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, Syarif mengatakan tidak kurang dari 5,9 juta ton baja impor masuk ke dalam negeri setiap tahunnya. Meskipun begitu, dirinya memastikan pemerintah tak akan membatasi impor baja tulangan dari luar negeri. Hanya saja menurutnya perlu diwajibkan bahwa baja yang diimpor harus ber-SNI untuk menjaga kualitasnya. “Persaingan global, kita perlukan sehingga harga pasaran kompetitif,” katanya.

Diungkapkan Syarif produksi baja dalam negeri berkisar antara 15-16 juta ton per tahun. Dengan demikian, peredaran baja secara nasional mencapai 21,9 juta ton per tahun. Padahal menurutnya konsumsi baja nasional hanya sekitar 13,59 juta ton per tahun. “Artinya, terjadi surplus peredaran baja karena supply masih lebih besar dari demand. Akibatnya pengguna cenderung mencari yang kualitasnya lebih rendah dengan harga lebih murah,” tuturnya.

Sementara untuk pembangunan infrastruktur bidang PUPR yang selama ini dilakukan, Syarif memastikan bahwa selalu ada uji coba baja tulangan yang masuk di proyek sebelum proses konstruksi. “Untuk pembangunan infrastruktur berskala besar yang dibangun Pemerintah sudah ada kewajiban harus ada pengecekan baja tulangan dan sudah ada alokasi biayanya untuk itu. Yang jadi persoalan adalah bagaimana menjamin baja tulangan yang beredar digunakan untuk rumah agar masyarakat tetap aman. Sehingga harus ada pengawasan baja yang beredar di pasar,” ujarnya.

See also  Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa uji baja tulangan sesuai SNI harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam SNI 2847:2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton. Untuk melakukan validasi proses pengujian komposisi kimia baja tulangan beton di lapangan, maka setiap pengadaan tulang baja beton harus disertai dengan sertifikat uji pabrik dari produsen.

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 5 Klaster Jalan Nasional Terdampak Banjir di Sumut
Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh
Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel
Banjir Kembali Terjang Jembatan Kuning Aceh Tenggara, Flyover Jadi Solusi Permanen
Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta
Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 22:56 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 5 Klaster Jalan Nasional Terdampak Banjir di Sumut

Saturday, 26 September 2026 - 18:30 WIB

Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh

Saturday, 26 September 2026 - 07:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel

Friday, 25 September 2026 - 20:37 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Kuning Aceh Tenggara, Flyover Jadi Solusi Permanen

Friday, 25 September 2026 - 17:38 WIB

Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru

Pramono Anung: Pemprov DKI  / foto ist

Megapolitan

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Monday, 28 Sep 2026 - 16:10 WIB

Energy

Pertamina Bekali UMK Agar Siap Hadapi Buyer Global

Monday, 28 Sep 2026 - 12:24 WIB

News

Sumur Bor Ubah Rutinitas Warga Bowi Subur

Monday, 28 Sep 2026 - 11:35 WIB