DAELPOS.com – Humas Pemerintah dari kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Bakohumas diminta untuk menghapuskan egosektoral agar bisa memasyarakatkan koperasi sebagai implementasi nyata demokrasi ekonomi di Indonesia.
Pengamat ekonomi koperasi Suroto dalam acara diskusi Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM 5 Tahun Reformasi Total Koperasi di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Rabu, mengatakan peran Humas Pemerintah sangat penting untuk mendiseminasi dan mengedukasi masyarakat tentang potensi besar koperasi.(11/10/2019)
“Selain itu peran humas pemerintah sangat diperlukan untuk bisa memastikan koperasi mendapatkan tempat yang setara sekaligus distingsi yang memihak dari pembuat kebijakan,” katanya.
Suroto menyesalkan ketika koperasi yang merupakan wujud nyata demokrasi ekonomi di Indonesia justru tidak dioptimalkan sebagai pemegang peran utama dalam perekonomian padahal di banyak negara lain koperasi mendapatkan tempat sehingga menjadi pelaku utama yang penting dalam perekonomian.
Ia mencontohkan di Singapura, koperasi memegang peran besar dalam penguasaan bisnis ritel di negara itu. Begitu pula di Amerika Serikat maupun Jepang.
Oleh karena itu, peran humas pemerintah diharapkan semakin besar untuk bisa menyosialisasikan potensi besar koperasi tanpa harus terhalang egosektoral yang selama ini dianggap menghambat perkembangan koperasi Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan koperasi di wilayahnya memiliki persoalan yang klasik untuk berkembang termasuk dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya inovasi dalam berkoperasi.
“Perlu solusi di antaranya pembinaan koperasi yang efektif dengan sistem yang terpadu sehingga tepat waktu, tepat program, dan tepat sasaran melalui sistem klastering,” katanya.
Selain itu, perlu pengembangan aplikasi yang memudahkan koperasi dan digitalisasi materi pelatihan koperasi.
Diskusi yang dipandu oleh Freddy Yakob itu juga menghadirkan Ketua Koperasi Mahasiswa UGM Ika Rizky Fauziah yang membagi pengalaman terkait bagaimana kaum milenial berkoperasi.
“Kopma UGM bergerak pada berbagai bidang usaha dan kami menghadapi hal-hal yang benar-benar berbeda dengan koperasi pada umumnya,” katanya.
Ia mencontohkan dari sisi regulasi, Kopma UGM harus berdiri pada dua kaki yakni taat pada aturan koperasi sebagai badan hukum resmi dan patuh kepada peraturan universitas sebagai entitas Unit Kegiatan Mahasiswa.
Sementara dari sisi kepengurusan atau top management, masa kepengurusan hanya berlangsung selama satu tahun setelah itu harus berganti untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru. “Ini berbeda dengan koperasi-koperasi pada umumnya yang bisa sampai dua bahkan empat tahun periode kepengurusan,” katanya.
Diskusi berlangsung dengan interaktif dan para peserta yang hadir yakni lebih dari 70 orang yang merupakan humas dari berbagai kementerian dan lembaga sangat antusias mengikuti diskusi tersebut.(DAE)