DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol dan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. (17/10/2019)
“Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan, untuk mendorong BUJT tersebut, Kementerian PUPR melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan TIP di seluruh ruas jalan tol. Penilaian Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan akan dilakukan terhadap 53 BUJT selama 1,5 bulan,”Penilaian dilaksanakan pada minggu depan sampai 15 November 2019. Dalam penilaian tersebut akan dilakukan review, evaluasi pakar, dan uji lapangan, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2019 saat hari Bhakti PU,” terangnya.
Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.
“Dalam prinsip tersebut tentunya pendekatannya harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Upaya beyond SPM yang dilaksanakan oleh BUJT baik Infrastruktur Responsif Gender, Peran serta Masyarakat dan aspek sosial-budaya, serta ekonomi lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut Sudirman mengatakan, nantinya jalan tol bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. Rest area diharapkan dapat memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata.
Dikatakannya, dalam memaksimalkan fungsi jalan tol melalui pengelolaan yang berkelanjutan, diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antarkementerian seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perhubungan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, gagasan dalam sustainability harus kita kembangkan sebagai bagian dari Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi (TIM) jalan tol dan fasilitasnya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari investasi dan bisnis jalan tol oleh BUJT, sehingga BUJT tidak hanya mengoperasikan, namun juga memperhatikan pengelolaan sampah, lansekap yang bagus, lingkungan secara umum, dan pengarusutamakan gender, misalnya penyediaan toilet wanita maupun pria.
“Kita bekerjasama juga dengan Indonesia Infrastructure Finance, sebuah lembaga yang memberikan pembiayaan tentang infrastruktur. Saat ini lembaga tersebut sedang mengembangkan sebuah konsep green financing yang lebih ramah lingkungan, harapan kita mereka yang menang akan mempunyai kesempatan memperoleh akses dana investasi tersebut,” ucapnya.
Acara tersebut diisi dengan diskusi yang menghadirkan dua narasumber yang sekaligus juri Penilaian Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan, yakni pengamat tata kota Yayat Supriyatna dan pakar arsitektur lansekap Nirwono Yoga. Turut hadir pada kesempatan tersebut Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Luthfiel Annam Achmad dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (DAE)