Kemenkumham Dorong Perbaikan BHP

Monday, 21 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan kalau selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

Cahyo menambahkan,peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat diberbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUH Perdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Transfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya seperti Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran.

“Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya,” kata Cahyo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Adapun tugas Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta Debitor pailit selaku Kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas, penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan, ketika BHP diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan maupun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

See also  Ditjen PDT Kemendes Genjot Potensi Desa Wisata di Sumba

Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berinisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP.

“Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara,” ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Kemenkumham Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP.

“Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.

“Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris,” tutupnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat
Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Mulai Hari ini, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif
Kementerian PU Terus Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Kementerian PU Kembali Salurkan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Ende dan Pasien di RSUD Aeramo
Pemerintah Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong
Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Gempa di Ende dan Nagekeo

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 18:48 WIB

Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat

Friday, 21 August 2026 - 18:45 WIB

Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT

Friday, 21 August 2026 - 18:39 WIB

Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa

Friday, 21 August 2026 - 18:13 WIB

Mulai Hari ini, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Friday, 21 August 2026 - 10:36 WIB

Kementerian PU Terus Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru