Kemenkumham Dorong Perbaikan BHP

Monday, 21 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan kalau selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

Cahyo menambahkan,peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat diberbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUH Perdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Transfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya seperti Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran.

“Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya,” kata Cahyo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Adapun tugas Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta Debitor pailit selaku Kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas, penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan, ketika BHP diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan maupun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

See also  Pesan Menteri LHK untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan

Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berinisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP.

“Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara,” ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Kemenkumham Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP.

“Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.

“Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris,” tutupnya.

Berita Terkait

Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat
Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang
Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun
Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan
Hutama Karya Tangani Pemulihan Akses Kutacane-Tekengon, Mobilitas Warga Berangsur Pulih
Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan dan Jembatan di Sumatera Jelang Tahun Baru
Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 23:51 WIB

Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat

Friday, 2 January 2026 - 18:49 WIB

Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!

Friday, 2 January 2026 - 18:39 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Friday, 2 January 2026 - 10:00 WIB

Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun

Friday, 2 January 2026 - 09:57 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan

Berita Terbaru

Nasional

Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!

Friday, 2 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Friday, 2 Jan 2026 - 18:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Friday, 2 Jan 2026 - 18:24 WIB