Kemenkumham Dorong Perbaikan BHP

Monday, 21 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan kalau selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

Cahyo menambahkan,peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat diberbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUH Perdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Transfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya seperti Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran.

“Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya,” kata Cahyo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Adapun tugas Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta Debitor pailit selaku Kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas, penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan, ketika BHP diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan maupun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

See also  Kapuspen Kemendagri: Informasi Publik Kemendagri Sudah Diunduh Lebih Dari 3 Juta Kali

Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berinisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP.

“Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara,” ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Kemenkumham Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP.

“Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.

“Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris,” tutupnya.

Berita Terkait

Prabowo: Digitalisasi Pemerintah Kunci Bansos Tepat Sasaran
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah
Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino
Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan
Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih
Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera
Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut
Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 07:24 WIB

Prabowo: Digitalisasi Pemerintah Kunci Bansos Tepat Sasaran

Sunday, 19 July 2026 - 19:03 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah

Saturday, 18 July 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino

Saturday, 18 July 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan

Saturday, 18 July 2026 - 18:39 WIB

Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo: Digitalisasi Pemerintah Kunci Bansos Tepat Sasaran

Tuesday, 21 Jul 2026 - 07:24 WIB

Berita Utama

Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI

Monday, 20 Jul 2026 - 22:22 WIB