Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp. 4,4 Miliar

Thursday, 31 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka FSH selaku Manager Kredit pada PT. BRI (Persero) TBK. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah Kredit Modal Kerja melalui fasilitas New Account Sweep, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,4 Milyar, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening New Account Sweep (rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ke-5 (lima) nasabah, selanjutnya oleh tersangka FSH, dana pada rekening New Accoun Sweep tersebut digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang Kredit Modal Kerja Konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. asal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, semenjal rabu malam (30/10) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (kejaksaan.go.id

See also  Tingkatkan Kualitas SDM, Kementerian PUPR Rehabilitasi Sarana Yayasan Pendidikan Putra

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik
Hutama Karya Pantau Trafik Tol Trans Sumatera Saat Libur Panjang

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Wednesday, 3 June 2026 - 09:13 WIB

KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi

Tuesday, 2 June 2026 - 22:08 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Berita Terbaru

foto ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 4 Jun 2026 - 00:04 WIB