Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp. 4,4 Miliar

Thursday, 31 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka FSH selaku Manager Kredit pada PT. BRI (Persero) TBK. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah Kredit Modal Kerja melalui fasilitas New Account Sweep, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,4 Milyar, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening New Account Sweep (rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ke-5 (lima) nasabah, selanjutnya oleh tersangka FSH, dana pada rekening New Accoun Sweep tersebut digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang Kredit Modal Kerja Konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. asal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, semenjal rabu malam (30/10) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (kejaksaan.go.id

See also  8.477 Pelanggar Masker Sudah Tindak Satpol PP

Berita Terkait

Hutama Karya Ambil Langkah Antisipatif atas Gangguan Banjir di Ruas Tol Binjai-Langsa
Senator Darwati A Gani Mendesak Pemerintah Tetapkan Aceh sebagai Bencana Nasional
KAHMI Australia-New Zealand Terbentuk, Viva Yoga Dorong Kontribusi Global
Apresiasi BUM Des Gentha Persada di Bali, Mendes Yandri: Layak Direplikasi Setiap Desa se-Indonesia
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Pertamina Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumut
Hutama Karya Lakukan Penanganan dan Dukung Tanggap Darurat Bencana di Beberapa Ruas Tol Sumatra, Imbau Pengguna Jalan Tol Berhati-Hati
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 21:14 WIB

Hutama Karya Ambil Langkah Antisipatif atas Gangguan Banjir di Ruas Tol Binjai-Langsa

Friday, 28 November 2025 - 17:30 WIB

Senator Darwati A Gani Mendesak Pemerintah Tetapkan Aceh sebagai Bencana Nasional

Friday, 28 November 2025 - 17:22 WIB

Apresiasi BUM Des Gentha Persada di Bali, Mendes Yandri: Layak Direplikasi Setiap Desa se-Indonesia

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Friday, 28 November 2025 - 08:48 WIB

Pertamina Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumut

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Friday, 28 Nov 2025 - 23:31 WIB

Ekonomi - Bisnis

Tiket Whoosh Libur Akhir Tahun: Mulai Rp250.000

Friday, 28 Nov 2025 - 21:27 WIB