Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp. 4,4 Miliar

Thursday, 31 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka FSH selaku Manager Kredit pada PT. BRI (Persero) TBK. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah Kredit Modal Kerja melalui fasilitas New Account Sweep, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,4 Milyar, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening New Account Sweep (rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ke-5 (lima) nasabah, selanjutnya oleh tersangka FSH, dana pada rekening New Accoun Sweep tersebut digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang Kredit Modal Kerja Konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. asal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, semenjal rabu malam (30/10) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (kejaksaan.go.id

See also  Pertamina Bantu 48.000 Paket APD untuk Tenaga Medis TNI AD

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat, 14 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Seram Bagian Timur
Fasilitas Lengkap dan Modern, Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Lhokseumawe Siap Fungsional
Lantik Lulusan IPDN, Prabowo Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi
Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 17:47 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat, 14 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Seram Bagian Timur

Thursday, 30 July 2026 - 17:23 WIB

Fasilitas Lengkap dan Modern, Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Lhokseumawe Siap Fungsional

Thursday, 30 July 2026 - 11:58 WIB

Lantik Lulusan IPDN, Prabowo Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Tuesday, 28 July 2026 - 17:02 WIB

Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Friday, 31 Jul 2026 - 16:56 WIB

Energy

PLN Icon Plus Dukung Pembelajaran Digital di SDN Mojorejo 01

Friday, 31 Jul 2026 - 16:47 WIB

Megapolitan

Dukcapil Pulau Seribu Jemput Bola Demi Data Akurat

Friday, 31 Jul 2026 - 16:45 WIB