JAM Was Inspeksi Pimpinan di Kejati Jatim

Friday, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan, M.Yusni merasa bangga menyaksikan kekompakan, semangat, dan etos kerja yang tinggi dari segenap Aparatur Kejaksaan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini disampaikan pada saat memberikan pengarahan dalam rangka Inspeksi Pimpinan di Jawa Timur, Jumat  (01/11/2019).

Hal tersebut merupakan modal yang sangat berharga dalam membangun institusi Kejaksaan agar meraih kembali kepercayaan publik.

Terlebih pada saat ini kita berada dalam pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah mencetuskan 5 (lima) Program Pemerintah, yaitu: Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi; Penyederhanaan Birokrasi dan
Transformasi Ekonomi.

“Saya berharap segenap jajaran Kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar meningkatkan kualitas kinerja guna mendukung tercapainya program pemerintah tersebut” ujar JAMWAS didepan Kajati, Wakajati Jatim, Para Kajari se-Jatim, para Pejabat Eselon III, IV, V, dan seluruh pegawai.

JAMWAS berpesan, agar segenap jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur hendaknya tidak hanya bekerja sebagai rutinitas, namun harus terukur sesuai target kinerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Dan yang lebih penting lagi, jangan hanya sekedar berorientasi pada kuantitas, namun harus berkualitas dan menghasilkan outcome yang dirasakan oleh masyarakat, yaitu penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang prima.

Dalam upaya membangun lingkungan Kejaksaan R.I. yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memiliki kinerja yang tinggi, sejak Tahun 2018 telah dilaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih, dan Melayani (WBK/WBBM), dan berhasil mengantarkan 13 (tiga belas) satuan kerja di lingkungan Kejaksaan R.I. berpredikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dua diantaranya berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kejaksaan R.I. dalam beberapa tahun terakhir ini telah berusaha mendorong kekompakan, semangat, dan etos kerja Aparatur Kejaksaan R.I. melalui kewajiban pengucapan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam pelaksanaan Apel Kerja.

Diingatkan kembali oleh JAMWAS, “para pejabat struktural harus memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap bawahan di unit kerja masing-masing. Sekecil apapun persoalan dalam pelaksanaan tugas, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu memberikan solusi pemecahan. Sekecil apapun kesalahan ataupun indikasi penyimpangan, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu mengatasinya

Banyaknya hukuman disiplin berupa pemberhentian dari PNS di lingkungan Kejaksaan R.I. karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mengindikasikan adanya ketidakpedulian para pejabat struktural terhadap bawahannya.

Substansi pengawasan melekat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 angka 12, dan Pasal 9 angka 15 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana para pejabat struktural wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas, yang apabila bawahan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja, ataupun tidak sengaja, maka pejabat struktural juga dapat dikenakan hukuman disiplin. Hal itu sejatinya merupakan pertahanan pertama untuk melakukan pengendalian kepada pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sebelum diambil tindakan lebih lanjut oleh Aparat Pengawasan Fungsional.

Pengawasan melekat merupakan langkah preventif untuk melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan di setiap unit kerja.
Pengawasan melekat tersebut, apabila mencermati dengan seksama Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

Substansi pengawasan melekat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 angka 12, dan Pasal 9 angka 15 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana para pejabat struktural wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas, yang apabila bawahan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja, ataupun tidak sengaja, maka pejabat struktural juga dapat dikenakan hukuman disiplin. (pd/son)

See also  DPR RI Dukung Aksi Atasi Perubahan Iklim

Berita Terkait

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen
MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur
P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen
Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Siapkan Hunian Layak di Senen
Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 15:54 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 April 2026 - 00:44 WIB

MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur

Saturday, 4 April 2026 - 15:58 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen

Friday, 3 April 2026 - 22:09 WIB

Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan

Friday, 3 April 2026 - 21:57 WIB

Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Nasional

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 Apr 2026 - 15:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng

Sunday, 5 Apr 2026 - 00:55 WIB