JAM Was Inspeksi Pimpinan di Kejati Jatim

Friday, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan, M.Yusni merasa bangga menyaksikan kekompakan, semangat, dan etos kerja yang tinggi dari segenap Aparatur Kejaksaan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini disampaikan pada saat memberikan pengarahan dalam rangka Inspeksi Pimpinan di Jawa Timur, Jumat  (01/11/2019).

Hal tersebut merupakan modal yang sangat berharga dalam membangun institusi Kejaksaan agar meraih kembali kepercayaan publik.

Terlebih pada saat ini kita berada dalam pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah mencetuskan 5 (lima) Program Pemerintah, yaitu: Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi; Penyederhanaan Birokrasi dan
Transformasi Ekonomi.

“Saya berharap segenap jajaran Kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar meningkatkan kualitas kinerja guna mendukung tercapainya program pemerintah tersebut” ujar JAMWAS didepan Kajati, Wakajati Jatim, Para Kajari se-Jatim, para Pejabat Eselon III, IV, V, dan seluruh pegawai.

JAMWAS berpesan, agar segenap jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur hendaknya tidak hanya bekerja sebagai rutinitas, namun harus terukur sesuai target kinerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Dan yang lebih penting lagi, jangan hanya sekedar berorientasi pada kuantitas, namun harus berkualitas dan menghasilkan outcome yang dirasakan oleh masyarakat, yaitu penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang prima.

Dalam upaya membangun lingkungan Kejaksaan R.I. yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memiliki kinerja yang tinggi, sejak Tahun 2018 telah dilaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih, dan Melayani (WBK/WBBM), dan berhasil mengantarkan 13 (tiga belas) satuan kerja di lingkungan Kejaksaan R.I. berpredikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dua diantaranya berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kejaksaan R.I. dalam beberapa tahun terakhir ini telah berusaha mendorong kekompakan, semangat, dan etos kerja Aparatur Kejaksaan R.I. melalui kewajiban pengucapan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam pelaksanaan Apel Kerja.

Diingatkan kembali oleh JAMWAS, “para pejabat struktural harus memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap bawahan di unit kerja masing-masing. Sekecil apapun persoalan dalam pelaksanaan tugas, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu memberikan solusi pemecahan. Sekecil apapun kesalahan ataupun indikasi penyimpangan, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu mengatasinya

Banyaknya hukuman disiplin berupa pemberhentian dari PNS di lingkungan Kejaksaan R.I. karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mengindikasikan adanya ketidakpedulian para pejabat struktural terhadap bawahannya.

Substansi pengawasan melekat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 angka 12, dan Pasal 9 angka 15 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana para pejabat struktural wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas, yang apabila bawahan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja, ataupun tidak sengaja, maka pejabat struktural juga dapat dikenakan hukuman disiplin. Hal itu sejatinya merupakan pertahanan pertama untuk melakukan pengendalian kepada pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sebelum diambil tindakan lebih lanjut oleh Aparat Pengawasan Fungsional.

Pengawasan melekat merupakan langkah preventif untuk melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan di setiap unit kerja.
Pengawasan melekat tersebut, apabila mencermati dengan seksama Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

Substansi pengawasan melekat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 angka 12, dan Pasal 9 angka 15 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana para pejabat struktural wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas, yang apabila bawahan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja, ataupun tidak sengaja, maka pejabat struktural juga dapat dikenakan hukuman disiplin. (pd/son)

See also  Kolaborasi Jadi Kunci Menuju Pemerintah Digital Berorientasi Kepuasan Pengguna

Berita Terkait

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Pergerakan Lalu Lintas JTTS pada Long Weekend Imlek 2026

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Thursday, 19 February 2026 - 19:40 WIB

COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026 Langkah Jakarta Electric PLN ke Final Four Tertunda

Saturday, 21 Feb 2026 - 00:03 WIB