Dukung Pariwisata Budaya di Kota Surakarta, Kementerian PUPR Tata Kawasan Keraton Mangkunegaran

Sunday, 3 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2018 telah menyelesaikan Penataan Bangunan Strategis Kawasan Keraton Mangkunegaran di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Penataan bangunan cagar budaya ini dilakukan karena beberapa bangunannya sudah terlihat rapuh termakan usia.

“Konsep revitalisasi disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Penataan Bangunan Strategis Kawasan Keraton Mangkunegaran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR meliputi penataan Lapangan Pamedan, revitalisasi Kawasan Panti Putro, dan beberapa bangunan lain yang mengalami kerusakan. Penataan kawasan seluas 26.918 meter persegi ini dilakukan menggunakan dana APBN sebesar Rp 24,5 miliar.

Manfaatnya, di samping mengembalikan keutuhan bangunan gedung cagar budaya, Kawasan Keraton Mangkunegaran juga tampak lebih rapi dan bersih.


Keraton Mangkunegaran yang dibangun pada 1757 merupakan Istana resmi Kadipaten Praja Mangkunegaran dan tempat kediaman para pemimpin Keraton. Selayaknya keraton, Mangkunegaran memiliki pamedan atau lapangan pelatihan prajurit, pendopo, pringgitan atau ruang transisi antara pamedan dan dalem, dalem atau istana, dan keputrèn atau tempat tinggal putri.

Saat ini Keraton Mangkunegaran juga berfungsi sebagai salah satu destinasi wisata budaya di Kota Surakarta. Disamping itu, berbagai acara kebudayaan juga kerap digelar di kawasan ini. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo merayakan Hari Batik Nasional di Keraton Mangkunegaran bersama 500 orang pembatik.

Diharapkan program Penataan Bangunan Strategis Kawasan Keraton Mangkunegaran dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik sehingga meningkatkan perekonomian lokal.

Lokasi Keraton Mangkunegaran dapat ditempuh dengan waktu sekitar 30 menit dengan berjalan kaki dari Keraton Surakarta Hadiningrat, 20 menit dengan berjalan kaki dari Pasar Klewer, dan 15 menit berkendara dari Kampung Batik Laweyan. (DAE)

See also  Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Berita Terkait

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol
Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Tuesday, 23 June 2026 - 19:06 WIB

Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter

Tuesday, 23 June 2026 - 13:18 WIB

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 June 2026 - 13:07 WIB

Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Sunday, 21 June 2026 - 18:13 WIB

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB