Keluarnya PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk Penguatan APIP yang Lebih Independen

Sunday, 3 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.

“Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen,” kata Bahtiar di Jakarta, Minggu (03/11/2019).

Tak hanya itu, keluarnya PP Nomor 72 Tahun 2019 juga sebagai penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan dasar. Pasalnya, PP ini juga mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian. Namun, sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja perangkat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.

“Pada PP Nomor 72 Tahun 2019 ini sebetulnya ada dua prinsip pokok, selain penguatan independensi APIP tadi, juga sebagai penguataan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan,” terangnya.

Khusus untuk penguatan APIP, sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah, terdapat enam substansi perubahan untuk APIP Daerah, yaitu:

Pertama, penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan Reformasi Birokrasi.

“Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Bahtiar.

Kedua, penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah.

“Ini sesuai prinsip internasional APIP, yakni tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri,” imbuhnya.

Ketiga, pola pelaporan disampaikan berjenjang.

“Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk Kabupaten/Kota,” terangnya.

Keempat, penambahan satu Esselon III untuk Investigatif.

Kelima, pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keenam, pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan Pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.

“Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat objektif tanpa harus khawatir atau gamang, takut dipindah dan agar ada jaminan karir bagi seorang Inspektur dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (DAE)

See also  Terima Pengurus HMI Jakarta Raya, Wamen Viva Yoga Ajak Generasi Muda Bangkitkan Semangat Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terkait

Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat
Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar Tahap X: Ajak Masyarakat Galang Semangat Persatuan untuk Membantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Melalui Tema “Bersatu dalam Perbedaan
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong Bantu Korban Musibah di Sumatera
PU Percepat Jembatan Bailey, Akses Bireuen Pulih Pasca Bencana
Penanganan Darurat Pasca Erupsi: Kementerian PU Percepat Normalisasi Alur Sungai di Hulu dan Hilir

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 17:42 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat

Tuesday, 9 December 2025 - 14:44 WIB

Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025

Tuesday, 9 December 2025 - 14:23 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar Tahap X: Ajak Masyarakat Galang Semangat Persatuan untuk Membantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Tuesday, 9 December 2025 - 08:56 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Melalui Tema “Bersatu dalam Perbedaan

Tuesday, 9 December 2025 - 08:55 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong Bantu Korban Musibah di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:41 WIB

Olahraga

Arahan Erick: KONI-KOI, Dualisme Cabor Sepak Takraw Tuntas

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:38 WIB