DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah antara lain dengan membantu pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah skala regional. Pembangunan TPA merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. (9/11/2019)
Salah satu TPA yang tengah disiapkan Kementerian PUPR adalah TPA Regional Mamitarang di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara seluas 30 hektar. TPA ini direncanakan untuk mampu menampung 312.29 ton/hari yang dihasilkan oleh 572.526 jiwa (143.131 KK) dari 4 kota/kabupaten otonom yang tergabung dalam kawasan perkotaan metropolitan Mamitarang yakni : Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
“Pembangunan TPA Sampah Regional sangat efisien dalam mengolah sampah kawasan. Namun program ini tidak akan berjalan tanpa dukungan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota, terutama dalam penyediaan lahan,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
TPA Mamitarang dibangun Kementerian PUPR di atas lahan milik Pemprov Sulut, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034. Pembangunan TPA dalam rangka mendukung gerakan 100-10-100 yang ditargetkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yakni penyediaan 100% akses aman air minun, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.
Saat ini pekerjaan TPA diawali oleh Dinas PUPR Pemprov Sulut dengan membangun jalan akses menuju TPA dengan biaya APBD Pemprov Sulut. Selanjutnya dukungan dilakukan Kementerian PUPR mencakup pembangunan lahan urug (landfill), Intalasi Pengolahan Lindi seluas 8,7 Ha, dan kolam Instalasi Pengolahan Air Lindi yang terdiri dari unit Screen, Equalisasi, Anaerobik, Fakultatif, Maturasi, dan Wetland.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Cipta Karya juga membangun sejumlah fasilitas pendukung seperti sumur monitoring, drainase, perkerasan jalan untuk mendukung operasional truk, jaringan perpipaan, dan revetmen. Selain itu juga pembangunan gerbang dan pintu portal, jembatan timbang, kantor pengelola, garasi dan bengkel alat berat serta truk sampah, tempat cuci truk, dan mendukung Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Seluruh pengerjaan dibiayai APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 152,1 miliar melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) dengan masa pelaksanaan mulai November 2019 dan ditargetkan selesai Desember 2020. Lama layanan TPA diperkirakan sekitar 5 tahun.
TPA di Desa Wori berada sekitar 11,2 km dari Bandara Sam Ratulangi Manado dan 14,7 km dari Pusat Kota Manado dengan waktu tempuh sekitar 30-45 menit melalui jalur darat.
Keberadaan TPA diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan Kawasan Pariwisata Manado – Bitung – Likupang sebagai salahsatu destinasi wisata prioritas yang dicanangkan Presidem Jokowi. Selain itu, TPA dapat meningkatkan kualitas lingkungan, menyelamatkan air permukaan (sungai dan pantai), dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya. (RED)