OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

PT CSIF diketahui beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan berada dalam status pengawasan khusus.

Atas kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” demikian keterangan OJK, Rabu, 30 September 2026.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.

Langkah itu ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan tepercaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

PT CSIF juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

See also  Kejati sulsel dan BRI kerjasama penyelesaian kredit macet

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT CSIF juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang langsung ke Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

PT CSIF juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB