daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.
PT CSIF diketahui beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan berada dalam status pengawasan khusus.
Atas kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” demikian keterangan OJK, Rabu, 30 September 2026.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.
Langkah itu ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan tepercaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
PT CSIF juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT CSIF juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang langsung ke Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
PT CSIF juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








