Kominfo, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate didampingi Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta / daelpos.com

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate didampingi Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta / daelpos.com

DAELPOS.com – Maraknya isu radikalisme utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) membuat pemerintah tak bisa tinggal diam. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan membentuk taskforce dan juga meluncurkan portal Aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.

“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Sebanyak 11 kementerian /lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto

Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

Menkominfo mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id. Dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.

See also  Pertamina Kokoh Berdiri di Peringkat 165 Fortune 500 Global

Pada kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keberadaan taskforce nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. “Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.

“Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” pungkas Setiawan. Rekomendasi ini ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce.

Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. 

(RED)

Berita Terkait

Atasi Keterbatasan Akses Minyak Tanah, Kompor Biomassa Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lokal, UMKM, dan Transmigran di Sorong
BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura
Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang
Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Terdampak El Nino, Selamatkan 53.052 Ha Sawah
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Mentrans: Industrialisasi Luar Jawa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 14:56 WIB

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Wednesday, 9 September 2026 - 12:40 WIB

Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura

Wednesday, 9 September 2026 - 12:36 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Wednesday, 9 September 2026 - 09:54 WIB

Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang

Wednesday, 9 September 2026 - 09:40 WIB

Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Terdampak El Nino, Selamatkan 53.052 Ha Sawah

Berita Terbaru

Megapolitan

DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:03 WIB