Kominfo, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate didampingi Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta / daelpos.com

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate didampingi Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta / daelpos.com

DAELPOS.com – Maraknya isu radikalisme utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) membuat pemerintah tak bisa tinggal diam. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan membentuk taskforce dan juga meluncurkan portal Aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.

“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Sebanyak 11 kementerian /lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto

Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

Menkominfo mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id. Dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.

See also  100 Hari Pemerintahan, Prabowo Resmikan PLTGU Terintegrasi Milik Pertamina & Mitra Strategis

Pada kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keberadaan taskforce nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. “Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.

“Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” pungkas Setiawan. Rekomendasi ini ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce.

Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. 

(RED)

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua
Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik
Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 13:53 WIB

Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

Thursday, 5 February 2026 - 09:30 WIB

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 February 2026 - 09:24 WIB

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 February 2026 - 11:57 WIB

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Berita Terbaru