DAELPOS.com – Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan kebanggaan dan simpatinya kepada Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang bekerja penuh dedikasi dan pengorbanan. Para pekerja sosial ini ikut mengurai masalah sosial yang rumit – khususnya masalah anak, dan merupakan garda depan Kementerian Sosial.
Mensos menekankan bahwa, keberadaan Sakti Peksos penting sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk membawa Indonesia maju. “Keberadaan mereka akan memastikan bahwa birokrasi melayani masyarakat. Pesan Presiden Joko Widodo, masyarakat harus mendapat manfaat dari berbagai program Kementerian Sosial. Termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa mendapatkan kehidupan yang baik,” kata Mensos dalam arahannya pada kegiatan Bimbingan dan Pemantapan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) (12/11/2019).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Harry Z. Soeratin, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Asep Sasa Purnama, Direktur Rehabilitas Sosial Anak Kanya Eka Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Andi Hanindito, dan Tim Technical Assistance PROGRESA.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos berbincang dengan empat orang Sakti Peksos yang datang dari daerah yang jauh di Indonesia. Mensos menggali tantangan yang mereka hadapi selama menjalankan tugas. Tak lupa Mensos memuji, dan memberikan semangat agar mereka terus bekerja.
“Profesi ini sangat besar tantangannya dan tidak mudah. Hanya bila anda bekerja dengan hati, maka pekerjaan itu akan terasa mudah. Sebaliknya, bila hanya mengharapkan materi akan terasa berat,” kata Mensos.
Dalam kesempatan ini, Mensos juga menyoroti pentingnya Kementerian Sosial memberikan perhatian dan layanan kepada anak, sejalan dengan masih kompleksnya masalah yang dihadapi anak. “Kesejahteraan anak yang kita impikan, saat ini masih jauh dari realita. Kita semua pasti pernah mendengar terjadinya berbagai kasus yang merugikan anak,” kata Mensos.
Mensos menyebut beberapa contoh kasus kekerasan terhadap anak, termasuk orangtua yang menelantarkan atau membuang anaknya. Untuk kebutuhan dasar pun, kata Mensos, masih banyak anak Indonesia yang tidak bisa sekolah, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan bahkan tidak memiliki Akta Kelahiran yang merupakan hak sipil anak yang pertama.
Berbagai data menunjukkan bagaimana nasib anak masih sangat memprihatinkan. Kementerian Sosial melalui Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), mencatat terdapat 11.088 kasus yang melibatkan anak per Oktober 2019. Selain jumlahnya, kedalaman kasus sendiri dirasakan cukup memperhatinkan bagi Mensos. “Semua persoalan yang dihadapi anak-anak tersebut merupakan bagian tugas kita,” Mensos menekankan.
Mensos mengingatkan, anak-anak berhakberada dalam lingkungan yang menjamin keselamatan dan tumbuh kembangnya. Hak lainnya adalah anak juga harus berpartisipasi dalam penentuan kebutuhan, keinginan dan memberikan aspirasi dalam setiap aspek kehidupannya. “Tidak hanya itu, anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” kata Mensos.
Kepada Sakti Peksos yang hadir dalam pertemuan ini, Mensos menyatakan bahwa mereka merupakan tenaga muda yang terpilih untuk mengemban tugas mulia. “Sesuai dengan sebutan Saudara, Satuan Bakti Pekerja Sosial. Bakti berarti menyatakan kesetiaan dan komitmen untuk terus mendukung tugas-tugas Kementerian Sosial dalam rehabilitasi sosial anak. Saya yakin, Saudara-saudara sudah melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Mensos.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan, tugas dan fungsi Sakti Peksos adalah melaksanakan pencegahan, respon kasus dan manajemen kasus. “Dalam upaya perlindungan anak, Kemensos mengembangkan Program Rehabilitasi Sosial Anak (PROGRESA) yang memuat subtansi pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak secara holistik, sistematik, dan terstandar,” kata Edi.
PROGRESA memiliki 4 (empat) komponen yaitu Rehabilitasi Sosial, Pendampingan Sosial, Dukungan Teknis dan Dukungan Aksesibilitas, dengan skema layanan rehabilitasi sosial tingkat lanjut. Dalam PROGRESA menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial meliputi rehabilitasi sosial dasar dan lanjut, serta penjelasan kewenangan rehabilitasi sosial dasar untuk Pemerintah Daerah dan rehabilitasi sosial lanjut untuk Pemerintah Pusat.
Kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Bakti Pekerja Sosial diiikuti oleh 122 Sakti Peksos dari wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Kegiatan dilakukan agar Sakti Peksos memiliki kemampuan meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya dalam mengembangkan fungsi sosial anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.(RED)