Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Jokowi: Pandemi Mengakselerasi Transformasi di Lingkungan Peradilan

Berita Terkait

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004
Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama
Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN
Hutama Karya Wujudkan Asta Cita dengan Tangani Stunting dan Kemiskinan di Desa Sekitar JTTS
PLN EPI dan Kementan Sinergi Hijaukan Brebes Sulap Lahan Tandus Jadi Tanaman Energi
Jasa Marga Operasikan 1.286 km Jalan Tol.

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 14:12 WIB

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 January 2025 - 14:08 WIB

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Wednesday, 22 January 2025 - 13:49 WIB

Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

Wednesday, 22 January 2025 - 13:45 WIB

Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Wednesday, 22 January 2025 - 13:36 WIB

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Zulhas Pastikan Gabah Dibeli Sesuai HPP Untuk Lindungi Petani

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:21 WIB

Berita Terbaru

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:12 WIB

Berita Terbaru

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:08 WIB

Ekonomi - Bisnis

Bangun SDM, Pertamina Dukung Talenta Olahraga Nasional

Thursday, 23 Jan 2025 - 13:33 WIB