Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejumlah 2.118,24 gram Narkotika jenis Sabu dan 4. 241,78 gram Ganja dimusnahkan, Rabu (20/11) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho.

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan meleburkan dalam larutan alkohol dan diblender, kemudian dicampur air sebelum dikubur kedalam  tanah.

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar, berikut barang bukti puluhan telpon seluler yang disita dari pelaku pengedar narkotika.

Kepala kejaksaan negeri Aceh Besar, Mardani SH menyampaikan narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti 96 perkara, yakni 85 perkara sabu dan 11 perkara ganja.

“Ini merupakan barang bukti perkara narkotika dalam kurun waktu sejak Januari hingga awal November 2019,” jelas Kajari.

Selain dari kasus narkotika, juga dilakukan pemusnahan barang bukti puluhan paket rokok import ilegal dari perkara tindak pidana  kepabeanan, serta obat-obatan dan kosmetik yang tidan memiliki izin edar BPOM. Termasuk barang bukti dari perkara Jinayah.

Pemusnahan Narkotika jenis Ganja, HP, Obat dan Kosmetik ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (20/11)

Barang bukti ini, merupakan sampel untuk perkara yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap. Sebelumnya, barang bukti lain telah dimusnahkan di instansi penegak hukum yang menangani perkara bersangkutan.

“Memberantas narkoba tidak hanya tugas pemerintah dan penegak hukum, namun memerlukan partisipasi semua pihak khususnya masyarakat,” tutur Mardani, Kajari Aceh Besar.

Hadir Dalam Pemusnahan ini perwakilan BPOM RI wilayah Aceh, Bea Cukai Aceh, Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syariah Aceh Besar, Sekwan DPRK Aceh Besar serta perwakilan Polres Aceh Besar.(sm)

See also  Penuhi Target Pembangunan Jargas, Pemerintah Godog Skema 'Keroyokan'

Berita Terkait

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional
Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 13:18 WIB

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 June 2026 - 13:07 WIB

Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Sunday, 21 June 2026 - 18:13 WIB

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta

Sunday, 21 June 2026 - 14:17 WIB

Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar

Berita Terbaru

Nasional

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB

Olahraga

AVC Cup 2026: Indonesia Taklukkan Qatar 3-2

Tuesday, 23 Jun 2026 - 00:00 WIB