Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejumlah 2.118,24 gram Narkotika jenis Sabu dan 4. 241,78 gram Ganja dimusnahkan, Rabu (20/11) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho.

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan meleburkan dalam larutan alkohol dan diblender, kemudian dicampur air sebelum dikubur kedalam  tanah.

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar, berikut barang bukti puluhan telpon seluler yang disita dari pelaku pengedar narkotika.

Kepala kejaksaan negeri Aceh Besar, Mardani SH menyampaikan narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti 96 perkara, yakni 85 perkara sabu dan 11 perkara ganja.

“Ini merupakan barang bukti perkara narkotika dalam kurun waktu sejak Januari hingga awal November 2019,” jelas Kajari.

Selain dari kasus narkotika, juga dilakukan pemusnahan barang bukti puluhan paket rokok import ilegal dari perkara tindak pidana  kepabeanan, serta obat-obatan dan kosmetik yang tidan memiliki izin edar BPOM. Termasuk barang bukti dari perkara Jinayah.

Pemusnahan Narkotika jenis Ganja, HP, Obat dan Kosmetik ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (20/11)

Barang bukti ini, merupakan sampel untuk perkara yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap. Sebelumnya, barang bukti lain telah dimusnahkan di instansi penegak hukum yang menangani perkara bersangkutan.

“Memberantas narkoba tidak hanya tugas pemerintah dan penegak hukum, namun memerlukan partisipasi semua pihak khususnya masyarakat,” tutur Mardani, Kajari Aceh Besar.

Hadir Dalam Pemusnahan ini perwakilan BPOM RI wilayah Aceh, Bea Cukai Aceh, Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syariah Aceh Besar, Sekwan DPRK Aceh Besar serta perwakilan Polres Aceh Besar.(sm)

See also  Bawa Limbah Illegal, Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan

Berita Terkait

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Sunday, 20 September 2026 - 12:20 WIB

Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB