Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman vonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Kasda.
Ketua majelis hakim , dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Fatchur Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap di tahan di rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta,” sebut hakim Sulistyono.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membebani pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Perlu diketahui, perkara Agus Fatchur Rahman sudah ditahan sejak 14 Juni lalu, hingga sekarang di Lapas Sragen. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018. Sedangkan, kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada masa pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

See also  Kajati Jabar Selidiki Aliran Dana Yayasan Milik Pemerkosa Santriwati Bandung

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Dia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta. Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasda Sragen. (*)

Berita Terkait

Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025
Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
Bendungan Rukoh Selesai Dibangun, Penuhi Kebutuhan Irigasi 12.194 Ha di Aceh
Tinjau SPALD-T Aceh, Wamen Diana Dorong Peningkatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat
UICI Bahas Reindustrialisasi Pertanian, Wamen Viva Yoga: Paradigma Baru Transmigrasi Dalam Rangka Mendukung Swasemada Pangan
Kementerian PU Selesai Bangun SPAM Regional Benteng Kobema, Layanani Air Minum Perpipaan di Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma
DPR Sepakati Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp29,57 Triliun

Berita Terkait

Monday, 10 February 2025 - 19:53 WIB

Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum

Monday, 10 February 2025 - 18:57 WIB

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Sunday, 9 February 2025 - 19:12 WIB

Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal

Sunday, 9 February 2025 - 09:02 WIB

Bendungan Rukoh Selesai Dibangun, Penuhi Kebutuhan Irigasi 12.194 Ha di Aceh

Sunday, 9 February 2025 - 08:58 WIB

Tinjau SPALD-T Aceh, Wamen Diana Dorong Peningkatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Menteri BUMN, Erick Thohir usai rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025). (DOK. Humas Kementerian BUMN)

Berita Utama

Erick Thohir Kerahkan BUMN Percepat Program 3 Juta Rumah

Tuesday, 11 Feb 2025 - 10:20 WIB

Ekonomi - Bisnis

Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia

Tuesday, 11 Feb 2025 - 10:11 WIB