Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman vonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Kasda.
Ketua majelis hakim , dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Fatchur Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap di tahan di rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta,” sebut hakim Sulistyono.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membebani pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Perlu diketahui, perkara Agus Fatchur Rahman sudah ditahan sejak 14 Juni lalu, hingga sekarang di Lapas Sragen. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018. Sedangkan, kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada masa pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

See also  IMM Diharapkan Menerapkan Tiga Strategi untuk Jaga Eksistensi

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Dia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta. Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasda Sragen. (*)

Berita Terkait

Jasa Marga Sambut Babak Baru Kepemimpinan untuk Kinerja Berkelanjutan Perusahaan
Nono Sampono: Pancasila Pilar Keutuhan Bangsa di Tengah Derasnya Arus Informasi
Diduga Pers Dibungkam, Direksi Telkom Grup Dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Ke Bareskrim Mabes Polri
Komite III DPD RI Bantu Pemulangan PMI dari Turki
Buka Diseminasi Program GESIT-KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif
Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Menteri PANRB Uraikan Skenario Pemenuhan Guru dan Tenaga Kependidikan
Haidar Alwi Sebut Kapolri Jenderal Sigit adalah Fondasi Emas untuk Reformasi KUHAP yang Berkeadilan.
Temukan Kasus PMI Non Prosedural di Istanbul, DPD RI Dorong Evaluasi Sistem Pekerja Migran

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 16:59 WIB

Jasa Marga Sambut Babak Baru Kepemimpinan untuk Kinerja Berkelanjutan Perusahaan

Friday, 16 May 2025 - 16:49 WIB

Nono Sampono: Pancasila Pilar Keutuhan Bangsa di Tengah Derasnya Arus Informasi

Friday, 16 May 2025 - 16:44 WIB

Diduga Pers Dibungkam, Direksi Telkom Grup Dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Ke Bareskrim Mabes Polri

Friday, 16 May 2025 - 09:42 WIB

Komite III DPD RI Bantu Pemulangan PMI dari Turki

Friday, 16 May 2025 - 01:16 WIB

Buka Diseminasi Program GESIT-KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

Berita Terbaru

Politik

Yulian Gunhar Minta Jaga Persatuan dalam Perbedaan

Sunday, 18 May 2025 - 00:08 WIB