Pos Indonesia dan Kejari Jakut Bersinergi Solusi Perlancar Pembayaran Tilang

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin) melalui kemudahan mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.

Warga tidak perlu antre untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM atau STNK.

Mereka cukup mendatangi loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran akan dikirim pihak Kantor Pos ke alamat pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan waktu pengiriman tidak lebih dari sehari.

Menurut Kepala Regional 4 Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono, kerja sama PT Pos Indonesia dengan Kejari Jakut itu merupakan wujud kepedulian kedua institusi terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat yang terkena razia di wilayah Jakarta Utara menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK.

Biasanya, tambah Onni, warga mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta izin, minimal beberapa jam atau seharian dari kantor tempat mereka bekerja. Belum lagi kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos dan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejari Jakut untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.

Tahap berikutnya, pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos di kantor Kejari, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos di seluruh Jabodetabek

See also  Harimau Sumatera Corina Pulang Kampung

“Tahun 2020, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari handphone atau website Kejaksaan Negeri,” tambah Onni Hadiono.(RED)

Berita Terkait

Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan
Sumpah Pemuda 2025: Pertamina Buka Ribuan Pintu Kerja untuk Generasi Muda
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin
JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia
Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat
Kemendes Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau Lewat Pewarna Alam Wastra Nusantara
Hari Listrik Nasional, Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari
Kementerian PU Kembangkan Fungsi Sabo Dam Menayu di Magelang Sebagai Sumber Irigasi

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 19:03 WIB

Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan

Tuesday, 28 October 2025 - 18:50 WIB

Sumpah Pemuda 2025: Pertamina Buka Ribuan Pintu Kerja untuk Generasi Muda

Tuesday, 28 October 2025 - 11:45 WIB

Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin

Monday, 27 October 2025 - 18:38 WIB

JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia

Monday, 27 October 2025 - 18:16 WIB

Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 19:00 WIB

Berita Utama

Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 18:53 WIB