Pos Indonesia dan Kejari Jakut Bersinergi Solusi Perlancar Pembayaran Tilang

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin) melalui kemudahan mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.

Warga tidak perlu antre untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM atau STNK.

Mereka cukup mendatangi loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran akan dikirim pihak Kantor Pos ke alamat pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan waktu pengiriman tidak lebih dari sehari.

Menurut Kepala Regional 4 Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono, kerja sama PT Pos Indonesia dengan Kejari Jakut itu merupakan wujud kepedulian kedua institusi terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat yang terkena razia di wilayah Jakarta Utara menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK.

Biasanya, tambah Onni, warga mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta izin, minimal beberapa jam atau seharian dari kantor tempat mereka bekerja. Belum lagi kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos dan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejari Jakut untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.

Tahap berikutnya, pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos di kantor Kejari, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos di seluruh Jabodetabek

See also  Cegah Harga Jagung Petani Anjlok, Mentan Amran Stop Impor

“Tahun 2020, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari handphone atau website Kejaksaan Negeri,” tambah Onni Hadiono.(RED)

Berita Terkait

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 Huntara
Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya
Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air
Kementerian PU: Seluruh Jalur Nasional Lintas Aceh Tengah Tersambung 9 Januari 2026
Hutama–WIKA KSO Bangun Fasilitas Kesehatan Terintegrasi di RSUP Sardjito Yogyakarta
Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia
Melalui Bus Esports, Cara Mendes Yandri Bangkitkan Kreativitas Gamer Desa
Mendes Yandri Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya Bareng Petani Karawang

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 08:55 WIB

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 Huntara

Thursday, 8 January 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Krueng Beutong untuk Pulihkan Akses Aceh Tengah–Nagan Raya

Thursday, 8 January 2026 - 18:49 WIB

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 January 2026 - 17:00 WIB

Kementerian PU: Seluruh Jalur Nasional Lintas Aceh Tengah Tersambung 9 Januari 2026

Thursday, 8 January 2026 - 16:58 WIB

Hutama–WIKA KSO Bangun Fasilitas Kesehatan Terintegrasi di RSUP Sardjito Yogyakarta

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB