DAELPOS.com – PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin) melalui kemudahan mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.
Warga tidak perlu antre untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM atau STNK.
Mereka cukup mendatangi loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran akan dikirim pihak Kantor Pos ke alamat pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan waktu pengiriman tidak lebih dari sehari.
Menurut Kepala Regional 4 Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono, kerja sama PT Pos Indonesia dengan Kejari Jakut itu merupakan wujud kepedulian kedua institusi terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat yang terkena razia di wilayah Jakarta Utara menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK.
Biasanya, tambah Onni, warga mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta izin, minimal beberapa jam atau seharian dari kantor tempat mereka bekerja. Belum lagi kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas.
Dijelaskan, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos dan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejari Jakut untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.
Tahap berikutnya, pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos di kantor Kejari, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos di seluruh Jabodetabek
“Tahun 2020, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari handphone atau website Kejaksaan Negeri,” tambah Onni Hadiono.(RED)