Pos Indonesia dan Kejari Jakut Bersinergi Solusi Perlancar Pembayaran Tilang

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin) melalui kemudahan mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.

Warga tidak perlu antre untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM atau STNK.

Mereka cukup mendatangi loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran akan dikirim pihak Kantor Pos ke alamat pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan waktu pengiriman tidak lebih dari sehari.

Menurut Kepala Regional 4 Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono, kerja sama PT Pos Indonesia dengan Kejari Jakut itu merupakan wujud kepedulian kedua institusi terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat yang terkena razia di wilayah Jakarta Utara menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK.

Biasanya, tambah Onni, warga mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta izin, minimal beberapa jam atau seharian dari kantor tempat mereka bekerja. Belum lagi kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos dan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejari Jakut untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.

Tahap berikutnya, pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos di kantor Kejari, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos di seluruh Jabodetabek

See also  Dukung Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Enam Unit Kerja Ditjen Cipta Karya Tahun 2021

“Tahun 2020, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari handphone atau website Kejaksaan Negeri,” tambah Onni Hadiono.(RED)

Berita Terkait

Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang
Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027
Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo
Kementerian PU Pulihkan Layanan Air dan Sanitasi di Lima Daerah Sumut
Kementerian PU Siapkan 160 Ribu Meter Kubik Air Jelang Panen Raya di Wanam
Ekspedisi Patriot Bantu Warga Klamono Atasi Krisis Air Kolam
Pascabanjir Tapanuli Tengah, Kementerian PU Perkuat Tebing Sungai
Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 5 Klaster Jalan Nasional Terdampak Banjir di Sumut

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 07:53 WIB

Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang

Thursday, 1 October 2026 - 19:01 WIB

Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027

Wednesday, 30 September 2026 - 22:44 WIB

Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo

Tuesday, 29 September 2026 - 22:57 WIB

Kementerian PU Pulihkan Layanan Air dan Sanitasi di Lima Daerah Sumut

Tuesday, 29 September 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Siapkan 160 Ribu Meter Kubik Air Jelang Panen Raya di Wanam

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB