Pos Indonesia dan Kejari Jakut Bersinergi Solusi Perlancar Pembayaran Tilang

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin) melalui kemudahan mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.

Warga tidak perlu antre untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM atau STNK.

Mereka cukup mendatangi loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran akan dikirim pihak Kantor Pos ke alamat pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan waktu pengiriman tidak lebih dari sehari.

Menurut Kepala Regional 4 Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono, kerja sama PT Pos Indonesia dengan Kejari Jakut itu merupakan wujud kepedulian kedua institusi terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat yang terkena razia di wilayah Jakarta Utara menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK.

Biasanya, tambah Onni, warga mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta izin, minimal beberapa jam atau seharian dari kantor tempat mereka bekerja. Belum lagi kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos dan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejari Jakut untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.

Tahap berikutnya, pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos di kantor Kejari, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos di seluruh Jabodetabek

See also  Tingkatkan Geliat UMKM, Kementerian PUPR Dorong Pelibatan Masyarakat Sekitar Rest Area Jalan Tol

“Tahun 2020, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari handphone atau website Kejaksaan Negeri,” tambah Onni Hadiono.(RED)

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores
Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara
Kementerian PU Perkuat Dukungan Air untuk Tangani Karhutla di Kalimantan dan Jambi
Kementerian PU Bangun 375 Infrastruktur Sanitasi di Sumut, Libatkan Pekerja Lokal
Selamatkan 18,6 Hektare Sawah di Sumbawa, Kementerian PU Salurkan 25 Ribu Liter Air Irigasi
Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027
Menteri Dody: Bangun Kembali Fasilitas Layanan Publik Flores, Tetap Jaga Kearifan Lokal
Menteri Dody Percepat Pemulihan Dua Jembatan Vital di Flores, Dibangun Lebih Tahan Gempa

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 22:22 WIB

Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores

Monday, 31 August 2026 - 15:03 WIB

Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara

Monday, 31 August 2026 - 00:33 WIB

Kementerian PU Perkuat Dukungan Air untuk Tangani Karhutla di Kalimantan dan Jambi

Monday, 31 August 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Bangun 375 Infrastruktur Sanitasi di Sumut, Libatkan Pekerja Lokal

Sunday, 30 August 2026 - 12:59 WIB

Selamatkan 18,6 Hektare Sawah di Sumbawa, Kementerian PU Salurkan 25 Ribu Liter Air Irigasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas

Monday, 31 Aug 2026 - 22:32 WIB

Energy

Proyek Gasifikasi Batubara di Kutai Timur Resmi Beroperasi

Monday, 31 Aug 2026 - 21:46 WIB

News

Danantara Kebut Merger PP dan Adhi Karya Tahun Ini

Monday, 31 Aug 2026 - 17:04 WIB