Kemendagri Bangun Komunikasi dengan Pemda Agar APBD Tahun Anggaran 2020 Tepat Waktu

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah agar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara tepat waktu. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., usai menghadiri Musyawarah Nasional ke IV APPSI Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

“Dari Kemendagri yang mengurusi masalah itu namanya Dirjen Bina Keuda (Keuangan Daerah), sekarang kita membangun hubungan komunikasi agar mereka menyampaikannya tepat waktu, Insya Allah tepat waktu lah, kita akan bangun komunikasi terus menerus,” kata Mendagri.

Ia juga menyampaikan Kemendagri memiliki sejumlah kriteria dan variabel untuk melihat APBD yang disahkan Pemerintah Daerah untuk melihat aspek-aspek kebutuhan di daerah dan kesesuaian dengan Program Prioritas Nasional.

“Nanti kita kan memiliki variabel-variabel untuk mengukur, misalnya masalah pendidikan itu 20 persen, masalah kesehatan 15 persen, nah ini affirmative action harus dikerjakan, tapi kita juga mendorong dan menyampaikan supaya pendidikan dan kesehatan tadi dalam bahasa Bapak Presiden jangan membuat program hanya ‘sent’, tapi program itu benar-benar ‘delivered’ artinya dirasakan menyentuh masyarakat,” terangnya.

Ia juga meminta agar APBD setiap Pemda menyentuh program-program untuk kepentingan masyarakat daripada alokasi untuk aparatur.

“Ada program yang menyentuh masyarakat itu tidak sampai 20 persen, sementara untuk aparaturnya 50an dan 60 persen, padahal harusnya terbalik, program yang untuk menyentuh masyarakatnya harus jauh lebih besar dibanding untuk aparaturnya, kira-kira gitu,” jelas Mendagri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 telah memuat aturan, skema, dan waktu tahapan dalam penyusunan APBD. Dengan telah adanya pedoman dalam penyusunan APBD, diharapkan seluruh Pemda menyampaikan Raperda APBD pada Kemendagri secara tepat waktu.

See also  Terima Delegasi HIPKA, Wamen Viva Yoga: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Untuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%   

Berita Terkait

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
Kementerian PANRB dan TBI Perdalam Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah untuk Dukung Program Prioritas Nasional
Hadiri Peluncuran Musdesus se-Jateng, Mendes Yandri: Jangan Sampai Ada Cacat Pendirian Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Wednesday, 7 May 2025 - 21:59 WIB

Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR

Wednesday, 7 May 2025 - 21:57 WIB

Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

Berita Terbaru