Polri Soal Reuni 212 : Taati Aturan, Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Wednesday, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap dibatasi dengan sejumlah aturan.

“Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kombes Asep, Rabu (27/11/2019).

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain.

“Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut,” ucapnya.

Polri masih memproses surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan diadakan pada 2 Desember mendatang.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima, namun untuk dapat mengeluarkan izin maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan,” kata Brigjen Argo.

Ia menambahkan bahwa Polri akan meminta Polrestro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut.

“Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana,” tuturnya.(humaspolri)

See also  Realisasi Anggaran Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Hingga 1 November 2020 Mencapai 68 %

Berita Terkait

Kementerian PU Terus Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Kementerian PU Kembali Salurkan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Ende dan Pasien di RSUD Aeramo
Pemerintah Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong
Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Gempa di Ende dan Nagekeo
Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat
Gempa NTT, Kementerian PU Turunkan Tim Periksa Rumah Sakit hingga Fasilitas Publik
Kementerian PU Percepat Pemenuhan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue
Semarak HUT ke-81 RI, Kementerian PU Inisasi Gerakan Irigasi Bersih

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:36 WIB

Kementerian PU Terus Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Thursday, 20 August 2026 - 19:08 WIB

Kementerian PU Kembali Salurkan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Ende dan Pasien di RSUD Aeramo

Wednesday, 19 August 2026 - 22:10 WIB

Pemerintah Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Wednesday, 19 August 2026 - 22:03 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Gempa di Ende dan Nagekeo

Wednesday, 19 August 2026 - 09:31 WIB

Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Friday, 21 Aug 2026 - 10:32 WIB