Polri Soal Reuni 212 : Taati Aturan, Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Wednesday, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap dibatasi dengan sejumlah aturan.

“Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kombes Asep, Rabu (27/11/2019).

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain.

“Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut,” ucapnya.

Polri masih memproses surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan diadakan pada 2 Desember mendatang.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima, namun untuk dapat mengeluarkan izin maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan,” kata Brigjen Argo.

Ia menambahkan bahwa Polri akan meminta Polrestro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut.

“Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana,” tuturnya.(humaspolri)

See also  Gus Menteri Minta Pertides Dampingi Desa Rancang Pembangunan Lima Tahun

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal
Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan
Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada
Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau
Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Sumatera Barat, Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi
TEP ITB Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Papua
Jaga Konektivitas Trans Kalimantan, Kementerian PU Preservasi 2 Jembatan Panjang Sungai Kapuas di Kalteng

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 17:27 WIB

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal

Wednesday, 14 October 2026 - 15:55 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:12 WIB

Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada

Tuesday, 13 October 2026 - 21:14 WIB

Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau

Tuesday, 13 October 2026 - 14:31 WIB

Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok

Berita Terbaru

Suroso Isnandar / foto ist

Energy

Tongkat Estafet Dirut PLN Beralih ke Suroso Isnandar

Wednesday, 14 Oct 2026 - 21:51 WIB

Olahraga

FIVB Gelar Kursus Pelatih Level I dan II di Sentul

Wednesday, 14 Oct 2026 - 17:15 WIB