DPR Perlu Pertimbangkan UU Perubahan Iklim

Friday, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dunia saat ini dihadapkan pada tantangan perubahan iklim yang semakin besar, emisi masih terus meningkat, aksi iklim belum menunjukkan hasil konkrit. Diperlukan dukungan semua pihak, untuk aksi nyata menghadapi perubahan iklim, terutama dukungan aktor politik di legislatif, DPR maupun DPRD. Hal ini diungkapkan Mahawan Karuniasa, Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) pada diskusi Suara Millennial untuk Perubahan Iklim, pada Kamis, (28/112019)

Berdasarkan laporan UN Environment Programme 2019, sampai dengan tahun 2018 emisi global masih terus meningkat, dan mencapai 55 Giga ton, sedangkan pada tahun 2017 berada pada level 53 Giga ton. Padahal untuk mencapai target dibawah 2 derajad Celsius, maksimal emisi global adalah 41 Giga ton pada tahun 2030, atau bahkan harus dibawah 25 Giga ton jika suhu permukaan bumi diharapkan tidak naik lebih dari 1,5 derajad Celsius.

Para delegasi dari seluruh Dunia akan hadir di Madrid untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB yang ke 25 atau COP 25. Koferensi akan dibuka pada 2 Desember dan berakhir pada 13 Desember 2019. Salah satu agenda utama adalah menuntaskan pedoman implementasi Paris Agreement. Bersamaan dengan upaya mengurangi komplikasi regulasi, dalam konteks nasional, UU Perubahan Iklim perlu menjadi wacana yang dapat dipertimbangan sebagai instrument untuk menjamin semua lapisan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai mandat Undang-Undang Dasar, demikian tutup Mahawan. (RED)

See also  BPJPH Kemenag Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di 5.040 Titik se-Indonesia

Berita Terkait

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk
Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Thursday, 8 October 2026 - 08:13 WIB

Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya

Wednesday, 7 October 2026 - 18:48 WIB

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 October 2026 - 18:45 WIB

Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terbaru