Negara Harus Lindungi Peladang Sintang

Sunday, 1 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania. Foto Istimewa

Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania. Foto Istimewa

DAELPOS.com – Menyusul kasus hukum yang menimpa enam peladang suku Dayak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), negara diserukan memberi perlindungan. Keenamnya terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania menegaskan, masyarakat di daerah membutuhkan regulasi yang relevan dengan kearifan lokal. 

“Kasus yang menimpa peladang Dayak tidak saja terjadi di Sintang tapi juga di Melawi dan Sanggau. Negara harus benar-benar hadir dan memberi rasa nyaman sekaligus solusi konkret bagi masyarakat kita yang masih membuka ladang dengan membakar,” tegas Yessy kepada Parlementaria, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Sintang, Kalbar, Jumat (29/11/2019). Kunspek yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan ini untuk melihat dari dekat kasus karhutla.

Untuk itu, ia menyerukan agar ada regulasi berupa undang-undang (UU) yang memahami kearifan lokal di suatu daerah. Misalnya, di Sintang, komunitas adat Dayak memang selalu membuka ladang dengan cara membakar. Tapi, tetap terjaga dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kabut asap yang masif dari pembakaran itu. Sayangnya, aparat setempat tak memahami ini dan menangkap enam peladang Dayak yang kedapatan membuka ladang dengan membakar.

Padahal, di Kalbar banyak korporasi sawit yang justru membuka lahannya dengan membakar dan telah menimbulkan bencana asap. Namun, tersangka korporasi pada kasus ini sedikit sekali. “Kami mendorong regulasi yang relevan dengan masyarakat di daerah. Regulasi tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ingat Indonesia tidak hanya Papua dan Jawa, tapi juga Kalimantan, termasuk Sintang. Borneo adalah jantungnya Indonesia,” tandas legislator F-Nasdem ini.

Ditambahkan politisi dapil Kalbar itu, penetapan enam peladang sebagai tersangka, sudah menyakitkan semua pihak. “Bukan saja kawan-kawan peladang, tapi saya sebagai anak peladang juga merasakan itu,” aku Yessy. Bila para peladang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang, mereka masih bisa mengajukan banding untuk pemutihan. Dengan begitu, tak ada lagi yang namanya mantan narapidana bagi peladang Dayak itu. “Komisi IV dan saya siap pasang badan mengawal kasus ini,” tutup Yessy. 

See also  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Tanah Pemkot Bandung

Berita Terkait

Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026
Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK
Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design
Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat
Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua
Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan
Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar
Indonesia Perkuat Strategi Pembiayaan Tahun 2026

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 14:28 WIB

Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Monday, 25 May 2026 - 18:07 WIB

Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design

Monday, 25 May 2026 - 00:01 WIB

Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat

Saturday, 23 May 2026 - 05:32 WIB

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

Saturday, 23 May 2026 - 05:19 WIB

Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan

Berita Terbaru

Berita Utama

Indonesia Resmi Gabung Kampanye Digital Global 50-in-5

Friday, 29 May 2026 - 16:48 WIB

News

Libur Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 29 May 2026 - 16:45 WIB

foto ist

Megapolitan

HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Friday, 29 May 2026 - 16:40 WIB