Negara Harus Lindungi Peladang Sintang

Sunday, 1 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania. Foto Istimewa

Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania. Foto Istimewa

DAELPOS.com – Menyusul kasus hukum yang menimpa enam peladang suku Dayak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), negara diserukan memberi perlindungan. Keenamnya terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania menegaskan, masyarakat di daerah membutuhkan regulasi yang relevan dengan kearifan lokal. 

“Kasus yang menimpa peladang Dayak tidak saja terjadi di Sintang tapi juga di Melawi dan Sanggau. Negara harus benar-benar hadir dan memberi rasa nyaman sekaligus solusi konkret bagi masyarakat kita yang masih membuka ladang dengan membakar,” tegas Yessy kepada Parlementaria, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Sintang, Kalbar, Jumat (29/11/2019). Kunspek yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan ini untuk melihat dari dekat kasus karhutla.

Untuk itu, ia menyerukan agar ada regulasi berupa undang-undang (UU) yang memahami kearifan lokal di suatu daerah. Misalnya, di Sintang, komunitas adat Dayak memang selalu membuka ladang dengan cara membakar. Tapi, tetap terjaga dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kabut asap yang masif dari pembakaran itu. Sayangnya, aparat setempat tak memahami ini dan menangkap enam peladang Dayak yang kedapatan membuka ladang dengan membakar.

Padahal, di Kalbar banyak korporasi sawit yang justru membuka lahannya dengan membakar dan telah menimbulkan bencana asap. Namun, tersangka korporasi pada kasus ini sedikit sekali. “Kami mendorong regulasi yang relevan dengan masyarakat di daerah. Regulasi tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ingat Indonesia tidak hanya Papua dan Jawa, tapi juga Kalimantan, termasuk Sintang. Borneo adalah jantungnya Indonesia,” tandas legislator F-Nasdem ini.

Ditambahkan politisi dapil Kalbar itu, penetapan enam peladang sebagai tersangka, sudah menyakitkan semua pihak. “Bukan saja kawan-kawan peladang, tapi saya sebagai anak peladang juga merasakan itu,” aku Yessy. Bila para peladang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang, mereka masih bisa mengajukan banding untuk pemutihan. Dengan begitu, tak ada lagi yang namanya mantan narapidana bagi peladang Dayak itu. “Komisi IV dan saya siap pasang badan mengawal kasus ini,” tutup Yessy. 

See also  PKS: Luncurkan dengan Lambang Baru

Berita Terkait

Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung
Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat
Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030
Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat
BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas
Kementerian PU Mulai Perbaikan Lubang Jalan dan Pembersihan Sedimen Drainase Ruas Banda Aceh-Batas Sumut
Menteri PU Bersama Menko AHY Tinjau SPAM Karang Baru, Perkuat Suplai Air Bersih untuk RSUD Aceh Tamiang
Menteri Dody Dorong Percepatan Huntara di Aceh, Targetkan Nol Warga Tinggal di Tenda Saat Ramadan

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 08:57 WIB

Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung

Thursday, 29 January 2026 - 06:25 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:43 WIB

Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030

Wednesday, 28 January 2026 - 10:42 WIB

Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat

Monday, 26 January 2026 - 22:39 WIB

BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas

Berita Terbaru