Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dalam hal ini Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar; Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik: Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha; KPU, dan Bawaslu menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atay Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan:

a. Perlindungan dan kepastian hukum atas hak pilih warga negara, termasuk hak memilih bagi pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat.

b. Penyederhanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan warga negara yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

c. Pemutakhiran data dan daftar pemilih mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara Menambahkan Pemilih Pemula; Menambahkan Pemilih baru; dan Memutakhirkan elemen data pemilih.

d. Memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan NIK, nomor Kartu Keluarga, jarak dan waktu tempuh menuju TPS, dan aspek geografis lainnya.

e. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh dan diberikan sanksi administrasi bagi PPDP yang tidak menjalankan tugasnya.

f. Rancangan PKPU pasal 11 huruf g tentang pencoretan data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, yaitu: Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; Kehilangan hak pilih (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, belum kawin, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilih ganda); dan Tidak terdaftar dalam DP4 dan/atau DPT.

See also  Pilkada Serentak 9 Desember, Dukcapil Kemdagri Susun DP4 Tambahan

Kedua, terhadap Peraturan Bawaslu tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan jaminan perlindungan dan keadilan hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang meliputi:

a. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

b. Sengketa antara peserta pemilihan.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu afar berkoordinasi dalam membahas, sinkronisasi dan harmonis PKPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan proses pilkada berjalan luber, jurdil, dan demokratis.

Keempat, dalam hal ini pemutakhiran dan pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan perlindungan hak pilih warga negara untuk digunakan pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Pilkada Serentak tahun 2020 akan diikuti oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berita Terkait

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi
Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan
Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik
Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ
Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat
Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang
Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 14:51 WIB

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi

Monday, 5 January 2026 - 23:12 WIB

Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan

Monday, 5 January 2026 - 21:32 WIB

Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik

Sunday, 4 January 2026 - 17:41 WIB

Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ

Friday, 2 January 2026 - 23:51 WIB

Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Wednesday, 7 Jan 2026 - 00:35 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Wednesday, 7 Jan 2026 - 00:19 WIB