Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dalam hal ini Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar; Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik: Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha; KPU, dan Bawaslu menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atay Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan:

a. Perlindungan dan kepastian hukum atas hak pilih warga negara, termasuk hak memilih bagi pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat.

b. Penyederhanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan warga negara yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

c. Pemutakhiran data dan daftar pemilih mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara Menambahkan Pemilih Pemula; Menambahkan Pemilih baru; dan Memutakhirkan elemen data pemilih.

d. Memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan NIK, nomor Kartu Keluarga, jarak dan waktu tempuh menuju TPS, dan aspek geografis lainnya.

e. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh dan diberikan sanksi administrasi bagi PPDP yang tidak menjalankan tugasnya.

f. Rancangan PKPU pasal 11 huruf g tentang pencoretan data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, yaitu: Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; Kehilangan hak pilih (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, belum kawin, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilih ganda); dan Tidak terdaftar dalam DP4 dan/atau DPT.

See also  Presiden Jokowi Bahas Urusan Maritim dan Investasi, Mulai Tol Laut Hingga Pariwisata

Kedua, terhadap Peraturan Bawaslu tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan jaminan perlindungan dan keadilan hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang meliputi:

a. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

b. Sengketa antara peserta pemilihan.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu afar berkoordinasi dalam membahas, sinkronisasi dan harmonis PKPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan proses pilkada berjalan luber, jurdil, dan demokratis.

Keempat, dalam hal ini pemutakhiran dan pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan perlindungan hak pilih warga negara untuk digunakan pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Pilkada Serentak tahun 2020 akan diikuti oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berita Terkait

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Jalur Pantai Selatan Jawa Tulungagung Tersambung, Hadirkan Akses pada Koridor Wisata Pesisir
Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Saturday, 13 June 2026 - 09:49 WIB

Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou

Thursday, 11 June 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Thursday, 11 June 2026 - 16:17 WIB

Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB