Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dalam hal ini Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar; Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik: Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha; KPU, dan Bawaslu menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atay Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan:

a. Perlindungan dan kepastian hukum atas hak pilih warga negara, termasuk hak memilih bagi pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat.

b. Penyederhanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan warga negara yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

c. Pemutakhiran data dan daftar pemilih mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara Menambahkan Pemilih Pemula; Menambahkan Pemilih baru; dan Memutakhirkan elemen data pemilih.

d. Memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan NIK, nomor Kartu Keluarga, jarak dan waktu tempuh menuju TPS, dan aspek geografis lainnya.

e. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh dan diberikan sanksi administrasi bagi PPDP yang tidak menjalankan tugasnya.

f. Rancangan PKPU pasal 11 huruf g tentang pencoretan data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, yaitu: Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; Kehilangan hak pilih (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, belum kawin, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilih ganda); dan Tidak terdaftar dalam DP4 dan/atau DPT.

See also  Festival Peduli Sampah Nasional 2023: Solusi Kurangi Polusi Plastik

Kedua, terhadap Peraturan Bawaslu tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan jaminan perlindungan dan keadilan hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang meliputi:

a. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

b. Sengketa antara peserta pemilihan.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu afar berkoordinasi dalam membahas, sinkronisasi dan harmonis PKPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan proses pilkada berjalan luber, jurdil, dan demokratis.

Keempat, dalam hal ini pemutakhiran dan pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan perlindungan hak pilih warga negara untuk digunakan pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Pilkada Serentak tahun 2020 akan diikuti oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berita Terkait

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian
Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa
Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT
Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 19:37 WIB

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian

Sunday, 16 August 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa

Saturday, 15 August 2026 - 17:03 WIB

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB