DAELPOS.com – Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memutuskan untuk mencopot Helmy Yahya yang kini menjabat sebagai Direktur Umum. Dewan Pengawas tidak menyebutkan alasan pencopotan mantan presenter itu.
“Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin Kamis, 5 Desmeber 2019.
Surat keputusan dari dewan pengawas TVRI ini menyebar di kalangan media, Kamis sore. Dalam surat tersebut menyatakan jika posisi Helmy kini diisi oleh Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI. Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Dirut TVRI.
Di surat itu juga dituliskan jika selama nonaktif sementara sebagai Dirut, Helmy tetap mendapat penghasilan sebagai Dirut TVRI.
Surat Ketua Dewan Pengawas bernomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh dewan pengawas LPP TVR. Tertulis tanggal 4 Desember 2019,” tulisnya. (Gelora.co)