Keputusan MK Beri Keuntungan Buat Rakyat, Tapi Rugikan Calon Kada Eks Koruptor

Thursday, 12 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Persyaratan pencalonan eks napi korupsi baru saja direvisi pengaturannya di dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Revisi dilakukan karena Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016.

Alhasil, persyaratan pencalonan yang pernah dipakai pada tahun 2009 kembali dimasukkan ke dalam UU 10/2016.

Alhasil, persyaratan pencalonan yang pernah dipakai pada tahun 2009 kembali dimasukkan ke dalam UU 10/2016.

Satu poin tambahan yang dimaksudkan itu adalah, mensyaratkan kepada eks napi koruptor untuk menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman pidananya jika ingin maju Pilkada.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari, putusan itu merugikan calon kepala daerah yang tersangkut korupsi, namun memberikan keuntungan bagi masyarakat pemilih.

“Pemilih dilindungi haknya dari potensi kealpaan memilih orang yang bermasalah sekaligus menjaga partai dari mencalonkan figur yang berpotensi menciptakan masalah yang sama jika memimpin,” ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).

Sementara itu, Feri membeberkan putusan kerugian yang akan ditanggung calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus rasuah.

Dimana, terpidana kasus korupsi tidak akan bisa menjadi calon kepala daerah jika belum memenuhi 3 syarat yang ditetapkan MK.

Sehingga, implementasi putusan MK ini juga bakal menjadi alarm buat kepala daerah lainnya untuk tidak berperilaku koruptif saat memimpin.

“Kepala daerah akan ragu melakukan korupsi karena jika jadi terpidana maka mereka tidak akan dapat mencalonkan diri kembali,” pungkas Feri. (Rmol)

See also  Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah
Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino
Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan
Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih
Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera
Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut
Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit
Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 19:03 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah

Saturday, 18 July 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino

Saturday, 18 July 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan

Saturday, 18 July 2026 - 18:39 WIB

Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih

Saturday, 18 July 2026 - 09:30 WIB

Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI

Monday, 20 Jul 2026 - 22:22 WIB