DAELPOS.com – Negara memberikan bantuan kompensasi kepada 4 korban tindak pidana terorisme. Keempat orang tersebut merupakan korban dari tiga peristiwa terorisme yang berbeda. Dua orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, satu orang korban peristiwa terorisme di Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lainnya merupakan korban penyerangan teroris di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.
Nilai kompensasi yang dikeluarkan negara untuk 4 korban terorisme tersebut mencapai Rp. 450.339.525. Jumlah itu sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk korban meninggal dunia pada kasus terorisme Cirebon mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Untuk dua korban Tol Kanci-Pejagan mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080. Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 36.353.277.
Kompensasi diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jum’at (13/12). Penyerahan kompensasi kepada korban disaksikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo serta beberapa tamu undangan lainnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan apresiasi kepada Mahfud MD selaku Menkopolhukam yang telah bersedia menyampaikan langsung kompensasi kepada korban terorisme. Apa yang dilakukan oleh Mahfud MD menurutnya adalah wujud perhatian negara kepada korban yang mengalami penderitaan akibat peristiwa terorisme.
“Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah, untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat khususnya korban terorisme” ujar Hasto di sela sela acara
Hasto berharap pemberian bantuan kompensasi kepada korban terorisme selanjutnya dapat diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, mengingat terdapat beberapa kasus terorisme yang masih dalam tahap persidangan, seperti kasus terorisme di Poso dan Sibolga. Dirinya mengakui bila selama ini sudah menjalin kontak dengan pihak Istana namun belum mendapat respon positif.
“Bila Presiden berkenan memberikan bantuan kepada para korban secara langsung tentu akan menjadi sejarah baru dan menimbulkan kesan positif, karena hal itu memang sejalan dengan agenda Nawacita yang selama ini didengungkan oleh Presiden” tutur Hasto
Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Cirebon dan Lamongan menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi). Sebagai informasi, kasus tindak pidana terorisme Tol Kanci-Pejagan dan Cirebon dengan terdakwa Suherman alias Abu Zahra telah selesai disidangkan di PN Jakarta Timur dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku. Sedangkan kasus tindak pidana terorisme Lamongan dengan tersangka Eko Ristanto disidangkan di PN Jakarta Barat.
Dalam catatan LPSK, jumlah korban terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 489 orang dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan dengan rincian : 210 layanan pemenuhan hak prosedural; 127 layanan medis; 92 layanan psikologis; 179 layanan psikososial, 10 layanan perlindungan fisik; dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi. Terkait kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.281.499.847,-
Dalam menangani kasus tindak pidana terorisme, LPSK merujuk pada 2 Undang-Undang, yakni UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No 5 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU No 5 Tahun 2018, korban tindak pidana terorisme memiliki hak untuk mendapatkan bantuan, baik medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial. Tidak hanya itu, setiap korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi atau ganti kerugian kepada negara. UU ini pun membuka ruang bagi setiap korban tindak pidana terorisme yang terjadi pada masa lalu atau proses hukumnya telah usai untuk mendapatkan hak atas kompensasi.
Pada kesempatan kali ini, LPSK berharap agar revisi PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dapat segera dirampungkan agar dapat menjadi pijakan LPSK untuk memberikan layanan bantuan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.