Platform Bersama e-KYC, Dukcapil Tegaskan Tak Ada Pemberian Data NIK

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Era digital yang serba cepat dan agile, industri perbankan dituntut untuk menyediakan layanan berbasis teknologi digital. Layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.

Itu sebabnya, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan.

“Ini yang membuat Dukcapil bangga dan berbesar hati. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi know your customer (KYC) berbasis nomor induk kependudukan atau NIK,” ujar Prof. Zudan saat penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Dirut PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas. Melalui kerja sama ini PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC (Electronic Know Your Customer), termasuk di dalamnya verifikasi data NIK, KTP elektronik, dan foto wajah.

Menurut Zudan, platform bersama ini bisa mewadahi bank, koperasi, hingga rumah sakit untuk memverifikasi data nasabah dengan menggunakan data Dukcapil. Sebelumnya sudah ada dua perusahaan lain yang bekerja sama dengan Kemendagri lewat platform bersama dan ditegaskan tak ada data yang diberikan melalui platform ini. Yang ada hanyalah kerjasama untuk pemanfaatan verifikasi dgn data kependudukan.

“Yang sudah jalan itu Perbarindo dan Kustodian Sentral Effect Indonesia/KSEI untuk membantu anggota-anggotanya. Yang penting dalam kerjasama ini adalah tidak ada data yang keluar lewat platform ini, tidak ada data yang diungkap. Tidak ada nama, alamat, tgl.lahir, pekerjaan dll yang keluar. Jadi ketika orang memasukkan NIK-nya, kemudian dicocokkan dengan face recognition, maka kesimpulannya NIK tersebut cocok-tidak cocok, betul-tidak betul, sama – tidak sama, jelasnya.

See also  Tenaga Honorer Tetap Bisa Diatur dengan Pola Outsourcing

Zudan menegaskan dalam kerja sama ini tidak ada data yang diberikan kepada pihak lain. Menurutnya, mitra kerja sama hanya diberi akses untuk melakukan verifikasi data.

“Jadi yang perlu disampaikan adalah tidak ada dalam kerja sama ini yang memberikan data, karena di luar ini ramai. Banyak yang tidak tahu, yang tidak paham, tapi komentar macam-macam. Dan repotnya, komentator itu tidak mau bertabayun pada dirjen dukcapil, tidak mau konfirmasi dulu. Saya tegaskan lagi, Tidak ada data yg diungkap, tidak ada data yang dibuka. Banyak sekali masyarakat yang perlu kita berikan edukasi, kita berikan literasi, yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data. Dalam platform bersama juga tidak ada data yang dibuka, tidak ada data yang diungkap, yang ada hanya kesimpulannya saja. Cocok-tidak cocok, benar-tidak benar, matching-tidak matching, sama-tidak sama,” tegasnya.

Zudan juga menekankan pentingnya perekaman data penduduk agar bisa berguna di semua sektor, dari layanan publik hingga penegakan hukum. Ia percaya, data yang direkam dengan apik akan melindungi seluruh masyarakat.

“Kita berharap seluruh penduduk Indonesia bersedia merekam data. Dan percaya, kalau seluruh penduduk bisa merekam datanya, terorisme bisa kita kurangi, kejahatan pun bisa dicegah, pemalsuan, penipuan bisa diminimalkan. Jadi fungsi-fungsi ini bisa membangunkan dan membantu negara menjaga masyarakatnya, melindungi segenap bangsa. Ke depan, masyarakat akan sangat dimudahkan. Tidak perlu repot-repot,” pungkas Zudan.

Berita Terkait

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terbaru