Kemendagri Tegaskan Tak Bisa Memasuki Ranah PPATK dan Aparat Penegak Hukum

Tuesday, 17 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan tak bisa memasuki ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terutama terkait pengecekan Kepala Daerah yang diduga memiliki Rekening Kasino di Luar Negeri. Hal ini erat kaitannya dengan data dan analisis PPATK yang bersifat rahasia sesuai UU.

“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” kata Bahtiar kepada wartawan di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sebagaimana diketahui, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Ditambahkannya, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.

“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum.

See also  Tandatangani 19 Paket Kontraktual, Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap 1 Senilai Rp5,3 Triliun

Berita Terkait

Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026
Teknologi Chemical EOR Minas Pertamina Hulu Rokan, Inovasi Perkuat Kedaulatan Energi
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa
Menteri Dody Tinjau Posko Nataru Pasuruan dan Tol Fungsional Gending–Kraksaan–Paiton
Astra Dukung Jaga Warisan Karst Rammang-Rammang, Wujudkan Desa Wisata Berkelanjutan
Resmi! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% Mulai Hari Ini

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:48 WIB

Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026

Wednesday, 24 December 2025 - 06:53 WIB

Teknologi Chemical EOR Minas Pertamina Hulu Rokan, Inovasi Perkuat Kedaulatan Energi

Wednesday, 24 December 2025 - 06:45 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Tuesday, 23 December 2025 - 18:22 WIB

Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%

Tuesday, 23 December 2025 - 14:14 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Megapolitan

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Wednesday, 24 Dec 2025 - 21:00 WIB